
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp980 juta oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Uang pelicin tersebut diduga berasal dari sejumlah pemenang proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa uang ratusan juta tersebut diterima oleh Fikri Thobari melalui sejumlah perantara yang merupakan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas terkait.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyerahan uang pertama kali terjadi pada 26 Februari 2026. Saat itu, Fikri menerima uang tunai sebesar Rp330 juta melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Dana tersebut diserahkan oleh Edi Manggala selaku perwakilan CV Manggala Utama yang memenangkan proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan pusat olahraga senilai Rp9,8 miliar.
Penyerahan kedua berlangsung pada 6 Maret 2026. Fikri kembali menerima setoran senilai Rp400 juta melalui seorang ASN Dinas PUPRPKP berinisial SAG.
Dana ini diberikan oleh Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana selaku pemenang proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Pada hari yang sama, sang bupati juga menerima aliran dana sebesar Rp250 juta melalui ASN berinisial REN. Uang tersebut berasal dari Youki Yusdiantoro, perwakilan CV Alpagker Abadi, atas pemenangan proyek penataan kawasan stadion sepak bola dengan nilai kontrak sekitar Rp11 miliar.
Asep menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut merupakan skema pembayaran awal dari commitment fee proyek yang sebelumnya telah dipatok di kisaran 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek.
“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jumlah 10–15 persen itu adalah nilai totalnya sampai pekerjaan selesai. Pembayarannya pun nanti per termin,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa persentase besaran uang muka suap yang disetorkan pada tahap awal tersebut sangat bergantung pada likuiditas perusahaan pemenang tender.
“Ini tergantung kemampuan atau kondisi keuangan masing-masing perusahaan. Ada yang baru sanggup membayar 2,3 persen terlebih dahulu,” ujarnya.
Kasus suap ini terungkap setelah penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 9 Maret 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Bupati Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, beserta 11 orang lainnya. Sehari berselang, para pihak yang terjaring OTT langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 11 Maret 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek tahun anggaran 2025–2026.
Kelima tersangka itu adalah Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Laporan: Hendri | Editor: Arya