KPU Akan Melarang Penggunaan Istilah Singkatan di Debat Pilpres Selanjutnya | Pranusa.ID

KPU Akan Melarang Penggunaan Istilah Singkatan di Debat Pilpres Selanjutnya


FOTO: 3 Calon Wakil Presiden (Antara).

Laporan: Marsianus N.N | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang Capres-Cawapres menggunakan singkatan dan akronim yang tak familiar saat mengajukan pertanyaan dalam debat edisi berikutnya.

“Sebagaimana pola sebelumnya, pasca debat kedua kami melakukan evaluasi sekali lagi untuk menyiapkan debat ketiga jadi lebih baik. Tentu segala dinamika di pelaksanaan debat kedua, jadi evaluasi kami maupun di tim paslon,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam keterangan persnya, Kamis (28/12/2023).

Lebih lanjut, pihak KPU mengharuskan singkatan dan akronim yang ditanyakan untuk diluruskan melalui moderator tanpa memotong waktu kesempatan Capres atau Cawapres berbicara. Setelah itu baru kemudian dijawab oleh pihak yang ditanyakan.

“Moderator bisa ngambil peran sebagaimana debat kedua kemarin, tetap tanpa mengurangi waktu dari paslonnya,” jelasnya.

Adanya aturan baru ini disepakati oleh KPU usai rapat bersama dengan perwakilan masing-masing tim pasangan calon sebagai evaluasi dari debat kedua, Rabu (27/12/2023).

“Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu  singkatan dan akronim tak biasa tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan (harus) itu dipanjangkan,” imbuh August Mellaz

Mellaz menyampaikan, sejak debat perdana KPU sudah berupaya agar para panelis debat tidak menggunakan istilah atau singkatan dalam daftar pertanyaannya. Namun, singkatan asing malah dimunculkan oleh salah satu kandidat Pilpres 2024.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top