Kritik Vonis Hukuman Aktivis Papua, Amnesty Internasional : Harusnya Mereka Dibebaskan

pranusa.id June 19, 2020

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia

PRANUSA.ID- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi vonis dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur terhadap tujuh warga Papua yang dijatuhi hukuman penjara 10 hingga 11 bulan atas dugaan makar.

Usman menyayangkan vonis yang dijatuhkan tersebut dan menilai bahwa tujuh orang yang disebutnya sebagai tahanan nurani harusnya dibebaskan.

“Kami sangat menyayangkan putusan pengadilan tersebut. Walaupun putusannya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap saja, seharusnya tujuh tahanan nurani tersebut dari awal tidak ditangkap, dipenjara dan dituntut secara hukum. Mereka seharusnya dibebaskan dan seluruh tuduhannya dihapuskan,” kata Usman melalui keterangan tertulis, Rabu malam 17 Juni 2020.

Usman pun menganggap bahwa mereka tidak melakukan tindakan kriminal apapun seperti yang dituduhkan.

“Mereka hanya mengikuti aksi protes damai, menggunakan hak-hak mereka untuk berekspresi, berkumpul dan mengemukakan pendapatnya untuk memprotes tindakan rasisme,” jelas Usman.

Menurut dia, putusan tersebut telah memperlihatkan bahwa negara gagal untuk menghormati hak – hak asasi manusia dan tidak menepati janji soal perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. 

“Bagaimana bisa mereka dijatuhi hukuman, sementara yang mereka lakukan dilindungi oleh hukum negara bahkan konstitusi,” tegas Usman.

Dengan tegas, Usman kemudian  meminta agar negara menghentikan kriminalisasi terhadap orang Papua dengan penggunaan dalil pasal makar.

Ia juga mengatakan bahwa tidak seorangpun harus mendapatkan perlakuan ini terlebih hanya karena menghadiri demonstrasi secara damai.

“Sudah saatnya seluruh tahanan hati nurani Papua dan Maluku dibebaskan, apalagi di tengah wabah global Covid-19 ini. Hakim dan jaksa juga seharusnya peka pada situasi wabah sekarang ini, di mana situasi penjara sesak dan tidak sehat. Pertimbangan HAM harus menjadi fokus dari penanganan Covid-19,” kata Usman.

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08