KSPI Siapkan Demo Dua Hari, Tolak Besaran UMP 2026 DKI Jakarta dan Jabar

pranusa.id December 28, 2025

Aksi Buruh

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran selama dua hari berturut-turut menjelang pergantian tahun.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 dan 30 Desember 2025 ini akan dipusatkan di sekitar Istana Negara dan Gedung DPR RI, sebagai bentuk protes keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring pada Sabtu (27/12/2025), menegaskan bahwa besaran upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dinilai belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja.

Ia menyoroti UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 yang dianggap masih di bawah standar riil biaya hidup di ibu kota.

“Badan Pusat Statistik mencatat KHL bagi pekerja di Jakarta sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160.000 dibandingkan upah minimum yang telah ditetapkan. Angka ini belum mencerminkan kelayakan hidup bagi buruh di Jakarta,” ujar Said Iqbal.

Selain menolak besaran UMP, KSPI juga mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Jakarta dengan besaran 2 hingga 5 persen di atas KHL, disesuaikan dengan jenis industri.

Sementara itu, kebijakan pengupahan di Jawa Barat turut menjadi sasaran kritik tajam.

Said menyoroti keputusan Gubernur Jawa Barat yang dinilai mengubah rekomendasi besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang sebelumnya diajukan oleh sejumlah bupati dan wali kota.

Said Iqbal mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi, di mana usulan UMSK sektor elektronik dicoret dengan alasan kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar karena pada tahun sebelumnya, intervensi pemerintah pusat terbukti tidak menyebabkan gelombang PHK di sektor tersebut.

Aksi dua hari mendatang diharapkan dapat menekan pemerintah untuk merevisi kebijakan yang dinilai merugikan kesejahteraan kaum buruh di dua provinsi penyangga ekonomi nasional tersebut.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019