
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyempurnaan berkas perkara terkait laporan dugaan fitnah dan ujaran kebencian mengenai isu ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk (P-19) yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21).
“Hal ini dalam rangka memenuhi pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan oleh Kejaksaan DKI,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Sebelumnya, Jokowi memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan yang digelar di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, dengan didampingi oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Yakup Hasibuan.
Mantan Wali Kota Solo tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung disambut oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo sebelum menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung utama.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, Jokowi memberikan keterangan singkat kepada awak media sebelum meninggalkan lokasi pada pukul 19.00 WIB.
“Ya ada pemeriksaan tambahan. Namun, untuk keterangan dan penjelasannya biar penasehat hukum yang menjelaskan secara perinci ya. Terima kasih,” kata Jokowi.
Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, maupun ahli dalam kasus ini dilakukan semata-mata untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Laporan: Severinus | Editor: Arya