
JAKARTA, PRANUSA.ID – Dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Airlangga berinisial YIP kini menjadi sorotan publik di media sosial.
Nilai dana iuran mahasiswa yang diduga diselewengkan oleh pelaku tersebut ditaksir mencapai angka Rp97 juta.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah akun Instagram @unairjournal mengungkap kronologi dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola melalui organisasi mahasiswa tersebut.
“Tindakan YIP, (pengurus) ormawa penerima KIP-K periode 2025-2026, yang menggelapkan dana hingga Rp97 juta, adalah sebuah pengkhianatan yang sangat bejat”, tulis akun tersebut.
YIP diketahui merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi angkatan 2023 yang menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization periode 2025-2026.
Ia diduga menyelewengkan dana iuran mahasiswa penerima bantuan pendidikan KIP-K yang dikumpulkan dari empat angkatan aktif.
Dana tersebut pada dasarnya dihimpun untuk mendukung biaya operasional organisasi serta berbagai program kesejahteraan mahasiswa.
“Dengan sadar dan tanpa rasa bersalah, YIP merampas dana kolektif tersebut dan menyelewengkannya dari peruntukan yang seharusnya demi kepentingan pribadinya”, tulis unggahan itu.
Dugaan penggelapan ini dilakukan secara terstruktur melalui modus penagihan iuran yang disisipkan saat proses administrasi akademik.
“Diselipkan bersamaan dengan pengisian SPJ akademik setiap akhir semester”, urai akun @unairjournal.
Seluruh dana yang terkumpul diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku termasuk untuk melunasi utang dan memenuhi gaya hidup.
Pihak AUBMO secara resmi telah membenarkan adanya temuan kasus penyalahgunaan dana organisasi oleh salah seorang pengurus terasnya.
“AUBMO membenarkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana organisasi oleh salah satu staf pengurus BPH periode 2025-2026 untuk kepentingan pribadi”, demikian pernyataan resmi AUBMO pada hari Selasa (16/6/2026).
Organisasi tersebut menyatakan bahwa pelaku telah menyampaikan iktikad baiknya untuk mengembalikan seluruh dana sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati bersama.
“Seluruh pengurus AUBMO secara tegas mengecam segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran integritas, dan penyalahgunaan dana organisasi dalam bentuk apa pun”, tegasnya.
Laporan: Judirho | Editor: Arya