Mahasiswi Unair Diduga Gelapkan Dana KIP-K Rp97 Juta, Modus Sisipkan Tagihan di SPJ

pranusa.id June 18, 2026

FOTO: Dugaan kasus korupsi yang melibatkan seorang mahasiswi di Universitas Airlangga (Unair) terkait iuran penerima KIP-K. (Dok. @unairjournal)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Airlangga berinisial YIP kini menjadi sorotan publik di media sosial.

Nilai dana iuran mahasiswa yang diduga diselewengkan oleh pelaku tersebut ditaksir mencapai angka Rp97 juta.

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah akun Instagram @unairjournal mengungkap kronologi dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola melalui organisasi mahasiswa tersebut.

“Tindakan YIP, (pengurus) ormawa penerima KIP-K periode 2025-2026, yang menggelapkan dana hingga Rp97 juta, adalah sebuah pengkhianatan yang sangat bejat”, tulis akun tersebut.

YIP diketahui merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi angkatan 2023 yang menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization periode 2025-2026.

Ia diduga menyelewengkan dana iuran mahasiswa penerima bantuan pendidikan KIP-K yang dikumpulkan dari empat angkatan aktif.

Dana tersebut pada dasarnya dihimpun untuk mendukung biaya operasional organisasi serta berbagai program kesejahteraan mahasiswa.

“Dengan sadar dan tanpa rasa bersalah, YIP merampas dana kolektif tersebut dan menyelewengkannya dari peruntukan yang seharusnya demi kepentingan pribadinya”, tulis unggahan itu.

Dugaan penggelapan ini dilakukan secara terstruktur melalui modus penagihan iuran yang disisipkan saat proses administrasi akademik.

“Diselipkan bersamaan dengan pengisian SPJ akademik setiap akhir semester”, urai akun @unairjournal.

Seluruh dana yang terkumpul diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku termasuk untuk melunasi utang dan memenuhi gaya hidup.

Pihak AUBMO secara resmi telah membenarkan adanya temuan kasus penyalahgunaan dana organisasi oleh salah seorang pengurus terasnya.

“AUBMO membenarkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana organisasi oleh salah satu staf pengurus BPH periode 2025-2026 untuk kepentingan pribadi”, demikian pernyataan resmi AUBMO pada hari Selasa (16/6/2026).

Organisasi tersebut menyatakan bahwa pelaku telah menyampaikan iktikad baiknya untuk mengembalikan seluruh dana sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati bersama.

“Seluruh pengurus AUBMO secara tegas mengecam segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran integritas, dan penyalahgunaan dana organisasi dalam bentuk apa pun”, tegasnya.

Laporan: Judirho | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gandeng SMA Kolese De Britto, SMP Maria Immaculata Yogyakarta Bekali Pengurus OSIS Nilai Kepemimpinan
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Kebutuhan akan sosok pemimpin muda yang cerdas,…
Rencana Refocusing Program MBG 2027, BGN Bakal Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima
JAKARTA, PRANUSA.ID – Badan Gizi Nasional berencana menajamkan sasaran penerima…
Audiensi dengan Rektorat UAJY, PMKRI Yogyakarta Komitmen Benahi Krisis Kepemimpinan Mahasiswa Katolik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Yogyakarta…
Lantik Pengurus Kecamatan se-SBD, Waketum TMI Harap Organisasi Jadi Rumah Besar Petani
SUMBA BARAT DAYA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan…
Tolak Tuntutan Mahasiswa, Kepala Bakom Qodari Tegaskan Program MBG Tetap Dilanjutkan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan…