Mahfud MD Jelaskan Beda Kecurangan Pemilu Orde Baru dan Masa Kini

pranusa.id August 28, 2022

FOTO: Menko Polhukam dan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD. (Foto: medgo.id)

PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan perbedaan pola kecurangan pemilihan umum di masa kini dan era Orde Baru.

Perbedaan itu diutarakannya dalam Seminar Nasional “Menuju Demokrasi Berkualitas: Tantangan dan Agenda Aksi” di Balai Senat UGM, Yogyakarta, dilansir Antara, Sabtu (27/8/2022).

“Kecurangan pemilu saat Orde Baru dilakukan oleh pemerintah, sedangkan saat ini justru kecurangan dilakukan oleh partai politik,” kata Mahfud MD.

“Sekarang, pemerintah tidak ikut curang di pemilu. Sekarang curangnya horizontal, parpol ini mencurangi parpol ini,” ujarnya.

Pemerintahan di era Orde Baru, katanya, melakukan kecurangan melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memenangkan Partai Golkar.

Bahkan, lanjutnya, saat itu muncul istilah “ABG”, yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sebagai kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.

“Jadi, pemilu yang dulu curangnya dari atas,” katanya.

Meski kecurangan dalam pemilu masih ada saat ini, katanya, sistem demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dan maju dibandingkan saat Orde Baru.

“Kita menyaksikan demokrasi ini sudah maju karena kita sudah bisa memilih sendiri pimpinan-pimpinan politik. Kita bisa mencalonkan diri, menawarkan diri menjadi pimpinan politik, yang dulu di masa Orba tidak bisa,” katanya.

Kemajuan sistem demokrasi di Indonesia juga ditandai dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) pascareformasi yang dapat membatalkan setiap hasil pemilu yang curang.

“Sekarang ada MK. Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) curang, diadili di MK. Dulu zaman Orba tidak ada. Dulu kalau curang, ya selesai, itu harus diterima, enggak ada pengadilannya,” katanya.

Saat menjabat sebagai ketua MK, Mahfud pernah membatalkan sebanyak 72 anggota DPR yang terpilih secara resmi dan diumumkan oleh KPU.

“Dari ratusan kasus, itu terbukti curang lalu kita batalkan. Itu tidak pernah terjadi di zaman Orde Baru,” ujarnya. (*)
Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sebut Sawit Tanaman Ajaib, Prabowo: Banyak Negara Minta Disupply CPO dari Indonesia
BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kelapa sawit merupakan…
Buka Rakornas 2026, Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Waspadai Ancaman Perang Dunia III
BOGOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan peringatan serius…
Red Notice Terbit, Polri Lacak Keberadaan Riza Chalid di 196 Negara Anggota Interpol
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan telah berhasil memetakan…
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
TANGERANG – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota secara resmi…
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara Amerika
TEHERAN – Di tengah memanasnya ketegangan militer dengan Washington, Iran…