Mahfud MD Jelaskan Beda Kecurangan Pemilu Orde Baru dan Masa Kini

pranusa.id August 28, 2022

FOTO: Menko Polhukam dan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD. (Foto: medgo.id)

PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan perbedaan pola kecurangan pemilihan umum di masa kini dan era Orde Baru.

Perbedaan itu diutarakannya dalam Seminar Nasional “Menuju Demokrasi Berkualitas: Tantangan dan Agenda Aksi” di Balai Senat UGM, Yogyakarta, dilansir Antara, Sabtu (27/8/2022).

“Kecurangan pemilu saat Orde Baru dilakukan oleh pemerintah, sedangkan saat ini justru kecurangan dilakukan oleh partai politik,” kata Mahfud MD.

“Sekarang, pemerintah tidak ikut curang di pemilu. Sekarang curangnya horizontal, parpol ini mencurangi parpol ini,” ujarnya.

Pemerintahan di era Orde Baru, katanya, melakukan kecurangan melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memenangkan Partai Golkar.

Bahkan, lanjutnya, saat itu muncul istilah “ABG”, yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sebagai kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.

“Jadi, pemilu yang dulu curangnya dari atas,” katanya.

Meski kecurangan dalam pemilu masih ada saat ini, katanya, sistem demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dan maju dibandingkan saat Orde Baru.

“Kita menyaksikan demokrasi ini sudah maju karena kita sudah bisa memilih sendiri pimpinan-pimpinan politik. Kita bisa mencalonkan diri, menawarkan diri menjadi pimpinan politik, yang dulu di masa Orba tidak bisa,” katanya.

Kemajuan sistem demokrasi di Indonesia juga ditandai dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) pascareformasi yang dapat membatalkan setiap hasil pemilu yang curang.

“Sekarang ada MK. Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) curang, diadili di MK. Dulu zaman Orba tidak ada. Dulu kalau curang, ya selesai, itu harus diterima, enggak ada pengadilannya,” katanya.

Saat menjabat sebagai ketua MK, Mahfud pernah membatalkan sebanyak 72 anggota DPR yang terpilih secara resmi dan diumumkan oleh KPU.

“Dari ratusan kasus, itu terbukti curang lalu kita batalkan. Itu tidak pernah terjadi di zaman Orde Baru,” ujarnya. (*)
Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Akui Keliru Analisis Data, Rismon Minta Maaf ke Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu
JAKARTA – Pakar forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, secara resmi…
Audiensi dengan PMKRI, Kapolres Ende Tegaskan Komitmen Melawan Korupsi
ENDE – Kepolisian Resor (Polres) Ende menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam…
Tolak Penggusuran UMKM Ndao, Dua Organisasi Mahasiswa dan Pedagang Ancam Tutup Total Akses Jalan
ENDE – Aliansi yang tergabung dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Tak Perlu ‘Panic Buying’, Pemkot dan Polresta Pontianak Jamin Stok BBM Aman Selama Ramadan
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama aparat kepolisian dan…
Bapanas Proyeksikan Ketersediaan Beras Nasional Capai 47,1 Juta Ton pada 2026
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memproyeksikan total ketersediaan beras…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40