Mahfud MD: Korupsi Bansos Itu Musibah dan Sudah Diselesaikan Secara Hukum | Pranusa.ID

Mahfud MD: Korupsi Bansos Itu Musibah dan Sudah Diselesaikan Secara Hukum


Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: medgo.id)

PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sudah ada penyelesaian secara hukum terkait kritikan yang dilontarkan masyarakat terhadap korupsi bantuan sosial (bansos).

Hal itu disampaikannya dalam silaturahmi secara daring dengan alim ulama, pengasuh Ponpes, pimpinan ormas lintas agama dan Forkopimda se-Jawa Tengah seperti dikutip Pranusa.ID dari Detik.com, Sabtu (31/7/2021).

“Selalu ada kritik bantuan sosial dikorupsi, iyalah itu musibah. Itu musibah dan itu sudah diselesaikan secara hukum,” katanya.

Selain korupsi, Mahfud menilai masalah administrasi juga menjadi pemicu mengapa bansos sulit sekali tiba ke penerima. Namun, ia mengklaim masalah-masalah administrasi tersebut saat ini sudah dibenahi.

“Banyak yang takut juga nanti saya keluarkan, saya kasihkan orang, nanti dianggap prosedurnya salah dianggap ini korupsi. Ada yang begitu memang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti lokasi penerima bansos yang jauh dari jangkauan. “Kemudian ada yang memang ketika mau disampaikan itu tempatnya sangat jauh, sementara aturannya harus yang berhak untuk mendapat,” ungkap Mahfud.

Bahkan, ia menyebut Presiden Joko Widodo sampai pernah mengeluarkan kebijakan bahwa pengiriman bansos tunai dilakukan melalui rekening masing-masing penerima.

“Tapi nggak bisa juga, ternyata orang-orang desa itu nggak tahu rekening itu apa. Banyak yang nggak punya rekening,” imbuh dia.

Mahfud menceritakan pula ketika ada upaya pengambilan bansos diwakili oleh keluarga. Namun, masalahnya tidak ada kartu identitas yang menandakan si pengambil memang merupakan keluarga penerima bansos.

“Takut juga itu mau diberikan kepada siapa. Surat kuasanya nggak ada, kartu keluarganya nggak jelas, apa betul dia yang berhak mewakili, itu semua jadi problem,” tuturnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top