Mahfud MD: Usut Tuntas Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

pranusa.id September 23, 2022

Mahfud MD. (Foto: medgo.id)

PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kasus suap pengurusan perkara yang terjadi di Mahkamah Agung (MA) untuk diusut tuntas.

Mahfud MD, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9), mengatakan bahwa oknum penegak hukum di Mahkamah Agung yang terjerat kasus suap pengurusan perkara tersebut harus diberi hukuman berat.

“Itu harus diusut tuntas dan hukumannya harus berat karena ini hakim,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi detail terkait hakim agung yang disebutkan terjerat dalam kasus tersebut. Namun, ia memastikan kasus tersebut saat ini dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, seorang hakim merupakan benteng keadilan bagi masyarakat sehingga jika hakim tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus diberikan hukuman maksimal.

“Hakim itu benteng keadilan, kalau itu (tindak pidana korupsi) terjadi, jangan sampai diampuni,” ujarnya.

Ia menambahkan jika ada pihak-pihak yang melindungi hakim atau siapa pun yang terjerat kasus suap pengurusan perkara itu pihaknya meminta KPK untuk bisa mengusut tuntas hingga keuntungan apa yang diterima pihak terkait tersebut.

“Sekarang zaman transparan, digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa,” katanya.

KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung di mana salah satu tersangka tersebut merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD).

Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. *(ANTARA)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Penerbangan Langsung Ketapang–Jakarta Dibuka Mulai 5 Juni 2026
KETAPANG, PRANUSA.ID – Pemerintah Kabupaten Ketapang memastikan pembukaan rute penerbangan…
Klarifikasi Polemik Motor Listrik MBG, Kepala BGN Bantah Harga Beli Capai Rp58 Juta
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,…
Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.150 per Kilogram, PIHPS BI Catat Kenaikan Harga Sembako
JAKARTA, PRANUSA.ID – Lonjakan harga kebutuhan pokok kembali melanda pasar…
Temuan Awal PBB: Tank Israel dan IED Hizbullah Diduga Kuat Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
JAKARTA, PRANUSA.ID – Juru Bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Stephanie Dujarric,…
Didakwa Kejahatan Perang Internasional, Partai Demokrat AS Siapkan Rencana Pemakzulan Donald Trump
WASHINGTON, PRANUSA.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019