Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras

pranusa.id April 7, 2026

Ilustrasi: Air Keras (Sumber: Tribun)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pihak pemerintah untuk segera menertibkan peredaran air keras yang dijual bebas di pasaran lantaran maraknya penyalahgunaan cairan kimia tersebut di tengah masyarakat.

“Penggunaan air keras sebagai alat teror sangat meresahkan, kita tidak bisa diam ketika bahan kimia ini dengan mudah dijadikan senjata untuk melukai orang lain, bahkan dalam beberapa kasus terdapat indikasi percobaan pembunuhan karena itu kami meminta ketegasan pemerintah untuk menertibkan penjualan air keras,” ujar Abdullah pada Selasa (7/4/2026).

Desakan tersebut mencuat usai rentetan insiden penyerangan yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus, aktivis lingkungan asal Bangka Selatan Muhammad Rosidi pada Februari 2026, hingga pria berusia 54 tahun bernama Tri Wibowo di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Negara harus hadir memastikan bahwa peredaran air keras tidak dilakukan secara bebas tanpa kontrol, pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang kejahatan dan mengancam keamanan masyarakat,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Pria yang akrab disapa Gus Abduh itu menyoroti betapa mudah dan murahnya masyarakat awam dalam mengakses cairan korosif seperti asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, dan natrium hidroksida di berbagai toko material.

“Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten, jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan dan penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan bahan berbahaya seperti air keras,” jelasnya.

Gus Abduh mengingatkan bahwa pemerintah sejatinya sudah mengantongi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh produsen, distributor, hingga pengecer bahan berbahaya untuk memiliki izin usaha resmi seperti P-B2.

“Pemerintah harus memastikan pengawasan juga berlaku di platform online, perlu ada pembatasan dan verifikasi ketat dalam penjualan air keras secara daring sehingga tidak ada celah distribusi tanpa kontrol,” pungkasnya.

Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Penerbangan Langsung Ketapang–Jakarta Dibuka Mulai 5 Juni 2026
KETAPANG, PRANUSA.ID – Pemerintah Kabupaten Ketapang memastikan pembukaan rute penerbangan…
Klarifikasi Polemik Motor Listrik MBG, Kepala BGN Bantah Harga Beli Capai Rp58 Juta
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,…
Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.150 per Kilogram, PIHPS BI Catat Kenaikan Harga Sembako
JAKARTA, PRANUSA.ID – Lonjakan harga kebutuhan pokok kembali melanda pasar…
Temuan Awal PBB: Tank Israel dan IED Hizbullah Diduga Kuat Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
JAKARTA, PRANUSA.ID – Juru Bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Stephanie Dujarric,…
Didakwa Kejahatan Perang Internasional, Partai Demokrat AS Siapkan Rencana Pemakzulan Donald Trump
WASHINGTON, PRANUSA.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019