Marak Kasus Hamil di Luar Nikah, Buya Anwar Minta Pemerintah Tegakkan UU Pornografi

pranusa.id January 17, 2023

FOTO: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas

PRANUSA.ID — Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengaku sangat prihatin dan sedih atas apa yang menimpa generasi muda Indonesia.

Maraknya kasus hamil di luar nikah, Buya Anwar meminta agar pemerintah bisa menegakkan kembali Undang-Undang Pornografi.

“Sebagai orang yang beragama dan menjunjung tinggi budaya bangsa, kita sangat prihatin dengan banyaknya anak-anak usia dini yang berumur dibawah 18 tahun yang masih duduk di SLTP dan SLTA hamil diluar nikah,” kata Buya Anwar, dalam siaran pers, Senin (16/1/2023).

Menurut Buya, peristiwa ini erat kaitannya dengan maraknya pornografi berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.

Pesan ini tersebar melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat.

“Untuk itu karena kita sudah punya UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, maka penegakan UU yang sudah kita buat dan miliki tersebut tentu jelas sangat diperlukan agar kita dapat menyukseskan tujuan dari dibuatnya UU tersebut,” kata Buya.

Menurut Buya, tujuan dibentuknya UU Pornografi adalah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama dan tentunya untuk melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak-anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk pornografi.

Oleh karena itu, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, yang berkontribusi besar bagi meningkatnya pembuatan, penyebar luasan, dan penggunaan pornografi dalam memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa indonesia.

Ia memandang pengendalian terhadap media informasi dan komunikasi menjadi sesuatu yang sangat penting.

“Karena kalau tidak, tentu masalah pornografi ini akan bisa mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia, karena dia akan mendorong bagi meningkatnya tindak asusila dan pencabulan seperti yang telah terjadi menimpa anak-anak didik kita di Ponorogo,” ungkap Buya.

“Oleh karena itu kita meminta kepada pemerintah dan para penegak hukum agar bertindak tegas terhadap para pelanggar hukum yang ada, agar tujuan kita untuk melindungi rakyat dari pengaruh buruk pornografi tersebut dapat tercapai,” katanya. (*)

Republika.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08