Ma’ruf Amin: Transaksi Non Rupiah Pasar Muamalah Menyimpang dari Aturan!

pranusa.id February 5, 2021

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. (Agung Pambudhy/detikcom)

PRANUSA.ID — Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma’ruf Amin menilai transaksi jual beli non rupiah di Pasar Muamalah kawasan Depok, Jawa Barat memang bertentangan dengan aturan sistem keuangan di RI.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program acara Mata Najwa melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).

“Ya, saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” kata Ma’ruf Amin.

Menurutnya, sistem keuangan di Indonesia secara tegas mengatur penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi di Indonesia.

“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah,” tegas dia.

Untuk itu, ia menyebut tindakan transaksi jual beli non rupiah itu telah melanggar hukum di Indonesia. “Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” paparnya.

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menekankan pentingnya penegakan hukum atas kasus tersebut untuk menjaga tidak terjadinya kekacauan dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

Dia mengingatkan bahwa umat harus tetap menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menegakkan pasar berbasis syariah.

Misalnya, perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

“Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” tandas Ma’ruf Amin.

Penulis: Crn
Editor: Pss

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Buka Suara soal Polemik Alih Status, BKN Tegaskan Tetap Pertahankan Status PPPK untuk Guru
JAKARTA – Keputusan pemerintah yang mengarahkan seluruh tenaga dosen untuk…
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi…
Wamenhan Kaji Peluang Seluruh ASN Jadi Komcad, Latihan Perdana Digelar April 2026
JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia tengah mengkaji peluang…
Arab Saudi Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Harus Berujung pada Berdirinya Negara Palestina
RIYADH – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan pendirian teguhnya bahwa…
Jokowi Ingin UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, MAKI: Cari Simpati
JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26