Ma’ruf Amin: Transaksi Non Rupiah Pasar Muamalah Menyimpang dari Aturan!
PRANUSA.ID — Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma’ruf Amin menilai transaksi jual beli non rupiah di Pasar Muamalah kawasan Depok, Jawa Barat memang bertentangan dengan aturan sistem keuangan di RI.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program acara Mata Najwa melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).
“Ya, saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” kata Ma’ruf Amin.
Menurutnya, sistem keuangan di Indonesia secara tegas mengatur penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi di Indonesia.
“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah,” tegas dia.
Untuk itu, ia menyebut tindakan transaksi jual beli non rupiah itu telah melanggar hukum di Indonesia. “Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” paparnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menekankan pentingnya penegakan hukum atas kasus tersebut untuk menjaga tidak terjadinya kekacauan dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
Dia mengingatkan bahwa umat harus tetap menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menegakkan pasar berbasis syariah.
Misalnya, perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
“Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” tandas Ma’ruf Amin.
Penulis: Crn
Editor: Pss