Memasuki Tahun Politik, Kejaksaan Agung Gelar In-House Training, Diikuti Ratusan JPN Se-Indonesia | Pranusa.ID

Memasuki Tahun Politik, Kejaksaan Agung Gelar In-House Training, Diikuti Ratusan JPN Se-Indonesia


Tangkapan layar zoom meeting saat In House Training berlangsung, Selasa (21/3). (Dok. PRANUSA.ID)

PRANUSA.ID — Kejaksaan Agung RI sukses menggelar In House Training Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Selasa (21/3/2023) secara virtual.

In House Training tersebut mengangkat tema “Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara” yang diikuti oleh ratusan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa In House Training dilaksanakan dalam rangka menyongsong tahun politik pada 2024.

Ia mengatakan perlu pembekalan pengetahuan yang memadai bagi para Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh Indonesia agar lebih siap dan tangkas dalam membantu menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi dalam proses dan tahapan pemilihan umum (pemilu).

“Pesta demokrasi sudah mulai berjalan dari tahun 2022 dan puncaknya pada tanggal 14 Februari 2024, yaitu pemungutan suaranya. Untuk itu, kita para JPN harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapinya,” katanya seperti diliput PRANUSA.ID, Selasa (21/3).

Dalam In House Training tersebut, materi sesi pertama berjudul “Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan” dan disampaikan langsung oleh Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.

Yosran, dalam penjelasannya, memisahkan penegakan hukum pemilu menjadi dua kluster, yakni kluster penegakan hukum pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dan penegakan hukum pemilu.

Yang termasuk dalam kluster penegakan hukum pemilukada adalah sengketa tata usaha negara pilkada dan pelanggaran administrasi pemilihan, sementara yang termasuk dalam kluster penegakan hukum pemilu adalah pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu.

Selain itu, Yosran juga mengapresiasi pertanyaan yang diberikan oleh setiap kejaksaan yang dilontarkan kepadanya. Salah satunya berasal dari Aliza Rahayu Rusman, S.H., M.H. selaku Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun yang mengeluhkan beratnya pekerjaan lembaga yudikatif akibat terjadinya penumpukan perkara.

Berdasarkan pengalamannya, Aliza mengatakan, banyak peserta pemilu merasa putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang final dan mengikat pada kenyataannya tidak sekuat dan se-mengikat itu sehingga mereka lebih memilih mengajukan gugatan di lembaga yudikatif.

Menanggapinya, Yosran merasa gagasan melahirkan mekanisme sharing session secara virtual yang tidak hanya melibatkan para aparat penegak hukum, namun seluruh peserta pemilu dan subjek-subjek terkait dalam pelaksanaan pemilu untuk diedukasi bisa menjadi salah satu upaya yang membawa kebaikan di masa mendatang.

Menurutnya, seperti In House Training, Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya bisa menyelenggarakan sesi-sesi virtual khusus kepada peserta pemilu dan subjek-subjek terkait untuk menjelaskan soal dasar hukum dan kompetensi absolut setiap lembaga penyelenggara pemilu-pemilukada dan lembaga yudikatif. Tujuannya, mereka dapat lebih cepat dan tepat merespons sengketa atau perselisihan yang terjadi dalam proses/tahapan pemilu. (*)

Penulis: Jessica Cornelia Ivanny
Editor: Josephine

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top