Menko Yusril: Pilkada Langsung Maupun Lewat DPRD Sama-Sama Konstitusional

pranusa.id January 12, 2026

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yuarilihzamhd)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait polemik wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026), Yusril menegaskan bahwa secara hukum tata negara, kedua mekanisme pemilihan tersebut memiliki landasan konstitusional yang sah.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, landasan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Menurutnya, frasa “secara demokratis” tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga membuka ruang tafsir bagi kedua mekanisme tersebut.

Filosofi Sila Keempat dan Biaya Politik Tinggi

Secara pandangan pribadi, pakar hukum tata negara ini menilai pemilihan melalui DPRD justru lebih mendekati semangat falsafah sila keempat Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan, yakni MPR, DPR, dan DPRD,” jelasnya.

Yusril juga menyoroti realitas tingginya ongkos politik yang harus ditanggung dalam sistem pemilihan langsung. Menurutnya, beban biaya yang besar ini berpotensi memicu perilaku koruptif kepala daerah terpilih demi mengembalikan modal kampanye.

“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya yang besar ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” tuturnya.

Selain aspek biaya, Yusril menilai pengawasan terhadap praktik politik uang (money politics) jauh lebih efektif dilakukan dalam mekanisme perwakilan dibandingkan pemilihan langsung yang melibatkan jutaan pemilih.

“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” pungkasnya.

Pernyataan Yusril ini kembali memantik diskusi publik mengenai format demokrasi lokal yang ideal bagi Indonesia, menyeimbangkan antara partisipasi rakyat, efisiensi anggaran, dan kualitas kepemimpinan daerah.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Dana TKD 2026 Dipangkas, Bupati Sintang Minta Kepala OPD ‘Jemput Bola’ ke Pusat
SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang menghadapi tantangan fiskal yang cukup…
Kompetisi Nasional Spelling Bee ke-18, Ajang Perdana English 1 setelah Rebranding dan Hadirkan Pengakuan Puspresnas
JAKARTA – Perusahaan multinasional sekaligus jaringan sekolah bahasa Inggris, English 1,…
Air Upas Mencekam, Teror Penembakan dan Pembakaran Kembali Hantui Warga
KETAPANG – Suasana mencekam kembali menyelimuti Kecamatan Air Upas, Kabupaten…
KPK: Yaqut Tersangka karena Bagi Kuota Haji Tak Sesuai UU
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan…
Lewat Truth Social, Trump Klaim Diri Presiden Venezuela Sementara
WASHINGTON D.C. – Di tengah memanasnya situasi politik global pasca-penangkapan…