
JAKARTA – Pemberlakuan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026 terus memantik diskursus publik.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya tujuh isu yang masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, dengan tiga di antaranya mendapat sorotan paling tajam.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), Supratman mengakui bahwa respons publik terhadap pasal-pasal tertentu masih cenderung negatif.
“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa landasan hukum baru yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia menegaskan bahwa kedua beleid ini tidak lahir secara sepihak, melainkan telah melalui proses pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR RI, serta melibatkan partisipasi publik secara luas.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.
Pelibatan tersebut mencakup hampir seluruh fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia hingga koalisi masyarakat sipil. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan hukum yang baru benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan keadilan bagi masyarakat.
Sebagai informasi, UU KUHP sebelumnya diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023 dan memiliki masa transisi tiga tahun sebelum berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sementara itu, UU KUHAP baru disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru.
Pemerintah berharap dengan berlakunya kedua undang-undang ini, sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman, meskipun tantangan dalam sosialisasi pasal-pasal kontroversial masih harus terus dihadapi.
Laporan: Hendri | Editor: Arya