Modus Ratusan Kendaraan Travel Gelap Angkut Ribuan Pemudik
PRANUSA.ID — Sebanyak 202 kendaraan travel gelap berhasil terjaring razia dalam Operasi Ketupar Jaya yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya selama tiga hari, dari 8-10 Mei 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengungkap 202 kendaraan travel tersebut terdiri dari 11 bus, 112 minibus, 78 kendaraan pribadi dan 1 truk, dengan total pemudik yang gagal berjumlah 1.113 orang.
Sambodo menuturkan, kebanyakan kendaraan travel melalui jalur tikus untuk mengangkut pemudik keluar dari Jabodetabek menuju Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Namun, berhasil ditangkap di jalan tol dan arteri.
Menurut dia, sistem promosi yang dilakukan pemilik travel adalah melalui informasi dari mulut ke mulut dengan mayoritas modus melalui sosial media.
Adapun bentuk modus kendaraan travel mengangkut pemudik adalah dengan menaikkan harga tiket travel gelap sekitar 3-4 kali lipat dari harga normalnya.
“Sebagai contoh, travel menuju ke Brebes harga tiketnya sekarang Rp 500 ribu. Padahal harga normalnya hanya Rp 150 ribu. Selanjutnya yang ke Cirebon Rp 300 ribu biasanya hanya Rp 100 ribu,” kata Sambodo dilansir dari Tempo, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Para pemilik travel dijerat sanksi berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara pemilik truk dikenakan Pasal 303 di undang-undang yang sama.
“Untuk sementara, kendaraan tersebut kami sita mengikuti sistem persidangan tilang,” pungkas Sambodo.
Penulis: Jessica Cornelia