Munarman Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Bebas

pranusa.id April 6, 2022

Munarman. (Ricardo/JPNN.com)

PRANUSA.ID — Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Diketahui, Munarman dituntut terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.

“(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik,” kata Aziz, Selasa (5/4/2022).

Sejak awal kasus ini bergulir, Azis mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan optimis realistis.

Ia menyatakan, jika nanti putusan tidak sesuai dengan harapan, bisa diterima dengan sabar.

“Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar,” ujar Azis.

“Karena perjuangan milik kami, kemenangan milik Allah dan kezaliman milik mereka,” tambahnya.

Menurut rencana, sidang vonis itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Aziz menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani sidang besok.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme Munarman dengan 8 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,​ Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tuntutan dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.

“Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara,” kata jaksa.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar jaksa. (*)

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pria Penendang Wanita di Mall Senayan City Ditangkap, Polisi Pastikan Pelaku Bebas Alkohol
JAKARTA, PRANUSA.ID — Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif…
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Tudingan Pemerasan dan Kepemilikan 38 Aset
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana…
Kabupaten Ende Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Anggota DPRD Syukri Abdullah Sampaikan Apresiasi untuk Bupati Yosef
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende sekaligus Ketua Fraksi…
Pembahasan RUU Pemilu Memanas, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengakui…
Tokoh Muda Sebut Kedatangan Jokowi Membawa Harapan Baru Bagi Warga Palue
SIKKA, PRANUSA.ID — Tokoh muda asal Palue sekaligus advokat di…