Munarman Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Bebas

pranusa.id April 6, 2022

Munarman. (Ricardo/JPNN.com)

PRANUSA.ID — Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Diketahui, Munarman dituntut terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.

“(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik,” kata Aziz, Selasa (5/4/2022).

Sejak awal kasus ini bergulir, Azis mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan optimis realistis.

Ia menyatakan, jika nanti putusan tidak sesuai dengan harapan, bisa diterima dengan sabar.

“Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar,” ujar Azis.

“Karena perjuangan milik kami, kemenangan milik Allah dan kezaliman milik mereka,” tambahnya.

Menurut rencana, sidang vonis itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Aziz menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani sidang besok.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme Munarman dengan 8 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,​ Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tuntutan dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.

“Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara,” kata jaksa.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar jaksa. (*)

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi untuk Memperdalam Penyelidikan Kasus
JAKARTA, PRANUSA.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan tersangka…
Tegas Lanjutkan MBG, Prabowo: Daripada Uang Dikorupsi, Lebih Baik Rakyat Bisa Makan
BOGOR, PRANUSA.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan program makan bergizi…
Webinar Borneo Bajenta: Melalui Tradisi Sangan Mendorong Pembangunan Sumber Daya Manusia Kalteng
LAMANDAU, PRANUSA.ID— Tradisi berkisah lisan dari masyarakat lokal, khususnya masyarakat…
Anomali Narasi “Stok BBM 20 Hari” Bahlil di Balik Panjangnya Antrean SPBU Pontianak
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan…
Waketum Golkar: Kritik terhadap Pemerintah Harus Kedepankan Etika dan Kejujuran
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40