Partai Buruh dan Serikat Pekerja Sodorkan RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh, Tuntut Upah Naik 10,5%

JAKARTA – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) secara resmi meluncurkan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi pekerja. Langkah ini disertai dengan tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Kedua agenda utama ini diumumkan langsung oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Said Iqbal menyatakan bahwa RUU Ketenagakerjaan versi buruh ini merupakan solusi alternatif untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional, khususnya sebagai tandingan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai belum berpihak pada kaum pekerja.
“Melalui konferensi pers ini, kami ingin menunjukkan bahwa pekerja tidak hanya menuntut, tetapi juga menawarkan solusi nyata untuk perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Selain mengajukan usulan legislatif, koalisi juga mengumumkan rencana aksi buruh secara serempak dan bergelombang di berbagai daerah. Gerakan ini disebut sebagai bentuk konsolidasi nasional untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama terkait tuntutan kenaikan upah.
Menurut koalisi, konferensi pers ini menjadi momentum penting untuk mempertegas posisi gerakan buruh dalam menghadapi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan pemerintah.
Acara ini sekaligus menjadi ajang koordinasi awal menjelang gelombang demonstrasi yang akan digelar dalam waktu dekat sebagai langkah strategis untuk mengonsolidasikan kekuatan politik dan sosial gerakan buruh Indonesia.
Laporan: Marianus | Editor: Arya