PDIP ke Prima: Parpol Tak Lolos Pemilu Seharusnya Perbaiki Diri, Bukan ke PN

pranusa.id March 6, 2023

Ilustrasi PDIP: rakyatntt

PRANUSA.ID — Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima memenangkan gugatan yang dilayangkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan yang ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) itu mengakibatkan tertundanya Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena partainya merasa terdapat kecurangan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Ketetapan KPU membuat Partai Prima bisa mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak lolos sebagai salah satu peserta pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengingatkan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Menurutnya, kewenangan itu menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

“Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU, dan kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya,” kata Hasto, Senin (6/3).

Hasto mengatakan Prima tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat. Selain itu, ia menilai Prima tidak menghormati proses demokrasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan lima tahun sekali.

“Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.

Hasto menegaskan bahwa partainya akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024.

“Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain,” tegas Hasto.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Dukung Aturan Ruang Digital Aman, Kemendikdasmen Terapkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Hebat
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi…
Iran Beri Respon Positif, Dua Kapal Tanker Pertamina Bersiap Keluar dari Selat Hormuz
JAKARTA, PRANUSA.ID – Dua armada pengangkut minyak milik PT Pertamina…
Ahli Waris Nelayan di Kupang Dapat Santunan Rp217 Juta dari Program Bantuan Pekerja Rentan Gubernur NTT
KUPANG, PRANUSA.ID – Istri dari almarhum Soleman Haning yang bernama…
Desak KPK Petakan Aktor Kepentingan, Ance Prasetyo Sebut Ada Pihak Coba Kaburkan Kasus Tumpang Pitu
BANYUWANGI, PRANUSA.ID – Pemerhati masalah hukum Ance Prasetyo menyoroti adanya…
Terdampak Konflik Timur Tengah, Presiden Filipina Tetapkan Status Darurat Energi Nasional
MANILA, PRANUSA.ID – Pemberlakuan status darurat energi secara nasional oleh…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40