PDIP ke Prima: Parpol Tak Lolos Pemilu Seharusnya Perbaiki Diri, Bukan ke PN

pranusa.id March 6, 2023

Ilustrasi PDIP: rakyatntt

PRANUSA.ID — Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima memenangkan gugatan yang dilayangkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan yang ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) itu mengakibatkan tertundanya Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena partainya merasa terdapat kecurangan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Ketetapan KPU membuat Partai Prima bisa mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak lolos sebagai salah satu peserta pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengingatkan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Menurutnya, kewenangan itu menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

“Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU, dan kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya,” kata Hasto, Senin (6/3).

Hasto mengatakan Prima tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat. Selain itu, ia menilai Prima tidak menghormati proses demokrasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan lima tahun sekali.

“Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.

Hasto menegaskan bahwa partainya akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024.

“Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain,” tegas Hasto.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Presale Tiket Konser Musikaria Adira Festival 2026 Resmi Dibuka, Harga Mulai Rp119 Ribu
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kabar gembira bagi pecinta musik di Makassar!…
Rangkul Akademisi di Istana, Presiden Prabowo Putuskan Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menggelar diskusi bersama jajaran…
Respons Ancaman Militer Donald Trump di PBB, Presiden Pezeshkian Kian Memanas Tegaskan Iran Tak Takut Perang
NEW YORK, PRANUSA.ID — Ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika…
Vonis Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan vonis…
Kabut Asap Masih Melanda, BNPB Lapor ke Prabowo Aktivitas Warga di Kalbar dan Kalteng Tetap Berjalan Normal
JAKARTA, PRANUSA.ID — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kondisi…