PDIP: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan UUD 1945

pranusa.id January 1, 2026

FOTO: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, kembali menyuarakan penolakan tegas partainya terhadap wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Andreas menilai bahwa mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diganggu gugat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Andreas menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada secara langsung telah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia merujuk pada Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Kaitan Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, jelas dan tegas menyuratkan, bahwa dipilih secara demokratis itu maknanya tunggal, yaitu dipilih secara langsung,” kata Andreas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Lebih lanjut, Andreas menyebut bahwa dalam praktik demokrasi modern, hak suara yang telah diberikan kepada rakyat tidak boleh ditarik kembali oleh negara.

Ia khawatir jika sistem dikembalikan ke DPRD, hal tersebut akan memicu kemarahan publik yang merasa hak konstitusionalnya dirampas oleh elit politik demi melanggengkan kekuasaan.

Alih-alih merombak sistem yang sudah berjalan, ia menyarankan agar pemerintah fokus memperbaiki kualitas pelaksanaannya.

“Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” ujarnya.

Andreas juga menyinggung sejarah amandemen UUD 1945, di mana semangat para perumus saat itu adalah memastikan seluruh pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat, kecuali untuk daerah dengan status khusus seperti Yogyakarta dan Jakarta yang memiliki aturan tersendiri. Baginya, gagasan mengembalikan mandat pemilihan ke DPRD adalah langkah mundur yang melawan sejarah.

“Sungguh usulan kembali ke Pilkada tidak langsung itu bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan keadaban demokrasi, serta ahistoris,” tegasnya menutup pernyataan.

Laporan: Severinus | Editor: Rivaldy

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019