Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Ditolak MA | Pranusa.ID

Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Ditolak MA


Ilustrasi penjara. (Bantenhits.com)

PRANUSA.ID — Pelawak senior 4 Sekawan, Nurul Qomar, dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020) malam, usai kasasi yang diajukan oleh kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Andhi Hermawan Bolifar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Qomar yang diantar kejaksaan menggunakan mobil tahanan, didampingi pengacara dan anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB. Dia juga sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif sebelum dijebloskan ke penjara.

“Saya terima kalau ini sudah takdir Allah SWT. Saya siap menjalani hukuman ini, Tapi, saya masih punya ikhtiar saya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) termasuk nantinya meminta grasi presiden,” kata Qomar kepada wartawan saat tiba di Lapas Brebes.

Seperti diketahui, Qomar dilaporkan oleh pihak Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi atas tuduhan penggunaan surat keterangan lulus palsu saat perekrutan rektor di kampus pada akhir 2016 lalu.

Dia yang tak puas dengan hasil banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengajukan kasasi ke tingkat MA. Namun, pengajuan itu berujung penolakan.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, dia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes, yakni satu tahun lima bulan penjara.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top