
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan platform digital yang menolak mematuhi regulasi perlindungan anak di dunia maya.
Kebijakan tegas tersebut merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mewajibkan seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi di Tanah Air untuk segera menyesuaikan sistem dan fitur mereka dengan aturan perundang-undangan yang baru.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikannya secara langsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Jumat (27/3/2026) malam.
Pada kesempatan yang sama, Meutya memberikan penghargaan kepada platform X dan Bigo Live karena dinilai telah menunjukkan kepatuhan secara penuh terhadap ketentuan PP Tunas.
Pemerintah juga menyambut positif iktikad dari pihak pengelola TikTok dan Roblox yang saat ini telah masuk ke dalam kategori kooperatif secara parsial.
Berbanding terbalik dengan pencapaian tersebut, empat layanan media sosial berskala besar yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dilaporkan masih belum memenuhi standar regulasi pemerintah.
Pemberlakuan PP Tunas secara resmi dimulai pada 28 Maret 2026 dan mengikat seluruh entitas bisnis digital yang menjalankan operasionalnya di wilayah hukum Indonesia.
Meutya mengkritik keras sikap diskriminatif sejumlah perusahaan teknologi yang bersedia mematuhi aturan perlindungan anak di negara tertentu namun mengabaikannya di negara lain.
Seluruh perusahaan teknologi multinasional didesak untuk menerapkan standar fitur keamanan anak secara merata tanpa memandang batas wilayah yurisdiksi suatu negara.
“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif, jadi tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti,” tegasnya kembali.
Sang menteri sangat yakin bahwa penerapan prinsip universalitas akan memudahkan setiap penyedia platform digital dalam memenuhi standar dasar keamanan anak di Indonesia.
Kementerian secara konsisten terus memberikan peringatan kepada para penyelenggara sistem elektronik yang belum patuh agar segera melakukan penyesuaian layanan.
Kegagalan dalam mematuhi regulasi ini akan berujung pada tindakan tegas dari pemerintah pusat yang berlandaskan pada produk hukum berkekuatan tetap.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” cetusnya.
Rincian hukuman bagi pelanggar telah dimuat dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup teguran administratif, suspensi layanan sementara, hingga pemblokiran akses secara permanen.
Regulasi pembatasan akses bagi anak di bawah umur ini untuk sementara waktu difokuskan pada delapan platform berisiko tinggi yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Laporan: Christian | Editor: Arya