Pemerintah Blokir 59 Rekening FPI, Total Saldo Capai Ratusan Juta

pranusa.id January 6, 2021

Ilustrasi: Istimewa

PRANUSA.ID — Segala transaksi dan aktivitas yang ada pada 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) dihentikan sementara. Total uang yang ada pada puluhan rekening tersebut diketahui mencapai ratusan juta.

Penghentian sementara itu dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Seperti diketahui, SKB itu telah diteken Mendagri RI, Menkumham RI, Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme beberapa waktu lalu.

Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan (PJK) atas rekening FPI itu termasuk juga pihak terafiliasinya.

Meski belum merinci total uang pada rekening tersebut, setidaknya, puluhan rekening itu yang telah diterima PPATK hingga kemarin, Selasa (5/1/2021) sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011.

Natsir menjelaskan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan untuk melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaannya memang memiliki sejumlah kewenangan.

“Salah satunya kewenangan untuk meminta PJK menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” kata Natsir, Rabu (6/1).

Selain itu, penelusuran transaksi di rekening FPI yang dilakukan PPATK juga sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” pungkasnya.

(Crn/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bahaya Ideologi Ekstrem Neo-Nazi dan White Supremacy Mengintai Anak Muda Indonesia
JAKARTA — Sebuah fakta mengejutkan terungkap di penghujung tahun 2025,…
Menkeu Optimistis IHSG Tembus Level 10.000 pada Akhir 2026
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimisme tinggi…
9,8 Juta Ton Pupuk Subsidi Siap Disalurkan Mulai Hari Ini
JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa pupuk bersubsidi bagi petani dan…
Krisis Kemanusiaan Gaza: Korban Tewas Tembus 71.269 Jiwa
GAZA – Eskalasi agresi Israel di Jalur Gaza yang berlangsung…
Kunjungi Pengungsi, Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Rakyat
TAPANULI SELATAN – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen…
Purple and White Modern Proffesional Digital Marketing Seminar Instagram Post
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08