Pemkab Pamekasan Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

pranusa.id January 24, 2026

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS. (Sumber: Indonesia College)

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan secara resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/215/432.403/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, pada Jumat (23/1/2026).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku mengikat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Larangan melakukan siaran langsung bagi ASN saat jam kerja itu agar mereka tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik,” ujar Taufikurrachman di Pamekasan.

Pemerintah daerah menilai fenomena pegawai yang asyik bersiaran langsung di platform seperti TikTok, Facebook, atau Instagram saat bertugas sangat mengganggu produktivitas.

“Sebab, kalau bekerja sambil live streaming, jelas kurang optimal,” tegasnya.

Meski demikian, Taufikurrachman menyebut ada pengecualian untuk aktivitas siaran langsung yang berkaitan dengan tugas kedinasan atau transparansi publik, seperti peliputan upacara kenegaraan atau sidang legislatif.

Selain melarang aktivitas di media sosial, Surat Edaran yang memuat 14 poin larangan tersebut juga secara spesifik melarang ASN bermain gim daring, terlibat judi online, hingga pinjaman online (pinjol).

Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan disiplin dan kode etik pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan agar kualitas layanan kepada masyarakat tidak terabaikan.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pertamina Gelar SMEXPO, Dorong UMKM Naik Kelas dan Perluas Akses Pasar
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali menggelar program pendampingan Pertamina…
Kinerja Baik, PPPK Paruh Waktu Bisa Mengabdi Sampai Batas Usia Pensiun
JAKARTA – Pemerintah memberikan angin segar bagi para Aparatur Sipil…
Bupati Sujiwo: APBD Kubu Raya 2027 Harus Lahir dari Aspirasi Masyarakat
KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen penuh untuk…
Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Terakhir Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
MAKASSAR – Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan satu jenazah…
Tak Punya Filter Konten Negatif, Kemkomdigi Resmi Blokir Fitur Grok AI di Platform X
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pemblokiran…