
PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan secara resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/215/432.403/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, pada Jumat (23/1/2026).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku mengikat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Larangan melakukan siaran langsung bagi ASN saat jam kerja itu agar mereka tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik,” ujar Taufikurrachman di Pamekasan.
Pemerintah daerah menilai fenomena pegawai yang asyik bersiaran langsung di platform seperti TikTok, Facebook, atau Instagram saat bertugas sangat mengganggu produktivitas.
“Sebab, kalau bekerja sambil live streaming, jelas kurang optimal,” tegasnya.
Meski demikian, Taufikurrachman menyebut ada pengecualian untuk aktivitas siaran langsung yang berkaitan dengan tugas kedinasan atau transparansi publik, seperti peliputan upacara kenegaraan atau sidang legislatif.
Selain melarang aktivitas di media sosial, Surat Edaran yang memuat 14 poin larangan tersebut juga secara spesifik melarang ASN bermain gim daring, terlibat judi online, hingga pinjaman online (pinjol).
Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan disiplin dan kode etik pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan agar kualitas layanan kepada masyarakat tidak terabaikan.
Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus