Kinerja Baik, PPPK Paruh Waktu Bisa Mengabdi Sampai Batas Usia Pensiun

pranusa.id January 23, 2026

Ilustrasi ASN. (Tribun)

JAKARTA – Pemerintah memberikan angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam manajemen ASN, masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak lagi terbatas pada periode singkat, melainkan dapat diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun.

“PPPK Paruh Waktu pun bisa diperpanjang sampai pensiun selama posisi tersebut masih tersedia dan beban kerja instansi masih memerlukan dukungan personel,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari regulasi terbaru, Jumat (23/1/2026).

Batas usia pensiun yang berlaku tetap merujuk pada standar nasional ASN, yakni 58 tahun untuk jabatan pelaksana dan 60 tahun untuk jabatan fungsional.

Perpanjangan kontrak ini dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja tahunan yang objektif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selama pegawai yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran disiplin berat dan target kinerjanya tercapai, hak mereka untuk mengabdi hingga purna tugas akan dilindungi oleh negara.

Selain kepastian masa kerja, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Perubahan status ini dapat dilakukan tanpa harus melalui proses tes ulang, melainkan difokuskan pada penilaian kinerja dan ketersediaan alokasi anggaran daerah.

“Mekanisme pengangkatan ini tidak memerlukan tes ulang dari awal, kuncinya ada pada evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran daerah,” jelas aturan tersebut.

Kebijakan ini dirancang sebagai solusi jalan tengah untuk menata tenaga honorer tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Dengan skema ini, para pegawai diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktif karena memiliki jenjang karier yang lebih jelas dalam birokrasi pemerintahan.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…