
MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang kedaulatan utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Terkait wacana perluasan perkebunan kelapa sawit, pemerintah daerah memastikan bahwa setiap rencana pelepasan kawasan hutan mutlak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menjelaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan telah dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengikat.
Di Manokwari, Senin (5/1/2026), Jimmy menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adat adalah syarat formil yang tidak bisa ditawar dalam proses perizinan.
“Papua Barat sudah punya SOP. Setiap rencana pelepasan kawasan hutan, wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat,” ujar Jimmy kepada awak media.
Kebijakan ini diambil untuk memitigasi potensi konflik sosial yang kerap terjadi akibat benturan antara kepentingan investasi dan hak-hak masyarakat lokal. Jimmy memastikan bahwa Gubernur Papua Barat tidak akan memberikan lampu hijau bagi investor manapun jika masyarakat adat menyatakan penolakan.
“Kalau masyarakat adat tidak setuju, Pak Gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jimmy memaparkan bahwa sejak tahun 2019, Pemprov Papua Barat sebenarnya telah menerapkan kebijakan moratorium atau penghentian penerbitan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung target nasional Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk menekan emisi gas rumah kaca.
“Kebun sawit di Papua Barat ini kebun sawit lama. Tidak ada izin baru pembukaan lahan sawit,” jelas Jimmy, seraya menambahkan bahwa perkebunan yang ada saat ini hanya tersebar di wilayah Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, turut memberikan peringatan keras agar pemerintah pusat tidak gegabah dalam merencanakan perluasan lahan sawit di Tanah Papua. Ia meminta pemerintah belajar dari bencana ekologis yang terjadi di wilayah lain seperti Sumatra akibat eksploitasi hutan yang berlebihan.
“Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan,” kata Filep mengingatkan pentingnya nilai hutan bagi orang asli Papua.
Filep juga menyentil lingkaran ahli di sekitar Presiden yang dinilainya perlu memberikan data yang lebih komprehensif terkait kondisi di lapangan.
“Mungkin Pak Presiden Prabowo mendapat referensi kurang lengkap dari tim ahli soal rencana untuk menambah kebun sawit di Papua,” pungkas Senator asal Papua Barat tersebut.
Laporan: Hendri | Editor: Michael