
JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memberikan penjelasan komprehensif terkait aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa—mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan—tanpa memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), Eddy menegaskan bahwa aturan ini dibuat dengan mempertimbangkan urgensi penegakan hukum di lapangan agar tidak terhambat oleh birokrasi yang berlarut-larut.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” jelas Eddy.
Eddy merinci bahwa untuk penetapan tersangka, izin pengadilan memang tidak diperlukan karena pada tahap tersebut belum ada hak asasi yang dilanggar secara langsung. Namun, khusus untuk penahanan, ia memaparkan tiga alasan fundamental mengapa izin pengadilan ditiadakan dalam KUHAP baru ini.
Pertama, faktor geografis Indonesia. Eddy mencontohkan kondisi di wilayah kepulauan yang sangat menantang, seperti di Maluku Tengah, di mana akses menuju pusat pemerintahan bisa terhambat cuaca ekstrem hingga berminggu-minggu.
“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” paparnya.
Kedua, dinamika situasi di lapangan. Eddy menekankan bahwa petugas di lapangan kerap menghadapi situasi yang tidak terduga dan membutuhkan penilaian subjektif yang cepat, terutama jika pelaku tindak pidana dinilai membahayakan masyarakat.
“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” tambah Eddy.
Ketiga, keterbatasan sumber daya pengadilan. Ia menyoroti ketimpangan jumlah antara aparat kepolisian yang bekerja 24 jam penuh sepanjang tahun dengan jumlah hakim yang terbatas dan jam kerja pengadilan yang umumnya hanya hari kerja.
“Penyidik itu kan bekerja 1×24 jam, sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya. Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, UU KUHAP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy