
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi santai sorotan publik terkait rekam jejak Adies Kadir yang sempat dinonaktifkan dari posisi Wakil Ketua DPR sebelum terpilih menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Habiburokhman, penonaktifan Adies pasca-demonstrasi Agustus 2025 lalu hanyalah persoalan salah bicara yang sudah diklarifikasi dan diputus bersih oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Iya tahu, dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara kan? Salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan enggak. Sudah ada putusan MKD juga kok,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa tidak ada alasan yuridis maupun etis yang dapat menggugurkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim penjaga konstitusi.
Ia bahkan mempertanyakan balik letak permasalahan yang diributkan publik, mengingat Adies tidak terbukti merugikan atau menyakiti pihak mana pun.
“Dan coba Anda bayangkan, itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana?” tanyanya retoris.
Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan untuk mengusulkan Adies Kadir sebagai calon tunggal hakim MK telah melalui pertimbangan matang seluruh fraksi di Komisi III.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa secara resmi telah mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua DPR yang ditinggalkan Adies kini diisi oleh Sari Yuliati, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar.
Laporan: Hendri | Editor: Michael