Penyidiknya Terima Suap Rp 1,5 Miliar, Ketua KPK Minta Maaf

pranusa.id April 23, 2021

Ilustrasi: Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan konferensi pers (Foto: ANTARA)

PRANUSA.ID– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terjerat kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan nominal Rp 1,5 miliar. Suap tersebut bertujuan agar kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan di KPK.

Stepanus Pattuju sendiri merupakan anggota Polri yang ditugaskan menjadi salah satu penyidik KPK.

Atas peristiwa yang melibatkan oknum penyidik lembaga anti-rasuah tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. 

“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Menurut Firli, perilaku tersebut sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Namun, tak hanya proses hukum dalam ranah pidana, kata Firli, pihaknya juga akan melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK guna diproses secara etik.

“Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Firli.

Ia pun mengimbau kepada semua pihak untuk segera melapor kepada KPK apabila ada oknum yang menjanjikan penghentian penyidikan dengan sejumlah iming-iming. 

“Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email [email protected],” tegas Firli.

Dirinya turut memastikan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan. Firli juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum tersebut.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pria Penendang Wanita di Mall Senayan City Ditangkap, Polisi Pastikan Pelaku Bebas Alkohol
JAKARTA, PRANUSA.ID — Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif…
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Tudingan Pemerasan dan Kepemilikan 38 Aset
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana…
Kabupaten Ende Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Anggota DPRD Syukri Abdullah Sampaikan Apresiasi untuk Bupati Yosef
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende sekaligus Ketua Fraksi…
Pembahasan RUU Pemilu Memanas, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengakui…
Tokoh Muda Sebut Kedatangan Jokowi Membawa Harapan Baru Bagi Warga Palue
SIKKA, PRANUSA.ID — Tokoh muda asal Palue sekaligus advokat di…