Perhatian, Mudik Tahun Ini Resmi Dilarang

pranusa.id April 21, 2020

Keputusan Terkini Jokowi Terkait Wabah Corona

Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan larangan mudik tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference yang digelar Selasa (21/4). Hal ini menurutnya sebagai respon terhadap dinamika pandemi.

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi.

Sebagai tindak lanjut, Presiden pun meminta jajarannya untuk mempersiapkan semua yang terkait dengan kebijakan terbaru ini. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya pemerintah hanya melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN. Sementara untuk publik, pemerintah hanya melakukan himbauan saja.

Belakangan menurut Presiden, berdasarkan survei yang dilakukan, ada 68 persen responden yang siap untuk tidak mudik. Sementara telah ada yang mudik sekitar 7 persen. Sementara itu, masih terdapat sekitar 24 persen masyarakat yang tetap ingin mudik. Menurutnya, angka ini masih terbilang sangat besar, sehingga akhirnya dilakukan penyesuaian kebijakan. Kebijakan tegas harus dipilih demi menghindari penyebaran virus Corona.

Menyambung instruksi Presiden ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pun menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Skema yang telah disiapkan sejauh  ini adalah pembatasan lalu lintas. Pihaknya menyebut bahwa Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.

Budi menjelaskan, bahwa meski ada larangan mudik, pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah. Hal ini mengingat pemerintah tidak memberlakukan larangan untuk angkutan barang dan logistik untuk beroperasi. Sehingga dengan ini akan ada pemeriksaan pada tiap check point keluar masuk Jabodetabek. Ia mengaku bahwa untuk kebijakan ini akan juga melibatkan berbagai pihak khususnya aparat kepolisian.

“Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan,” ujar Budi.

Terkait sanksi atas pelanggaran kebijakan ini, Kementerian Perhubungan mengaku mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Sebagai informasi, hingga Senin (20/4) kemarin tercatat 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi. Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya telah dinyatakan sembuh.

 

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gus Yahya Tegaskan PBNU Tidak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya…
Pindah ke IKN Tahun 2026, Wapres Gibran Kirim 50 Staf untuk Persiapan
NUSANTARA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan…
Jelang Ramadan, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi
SUNGAI RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menggelar…
IHSG Ambruk 8 Persen, Polisi Dalami Indikasi Manipulasi Pasar Saham
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri…
Anggota DPR: Parliamentary Threshold untuk Ciptakan Iklim Parpol Sehat
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan…