Usut Kasus Bupati Rejang Lebong dan Cilacap, KPK Peringatkan Kepala Daerah Tak Minta Jatah THR

pranusa.id March 15, 2026

(Ilustrasi KPK: tribun)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait adanya permintaan tunjangan hari raya (THR). Berkaca dari kasus tersebut, KPK memberikan peringatan tegas agar tidak ada lagi kepala daerah yang mencoba meminta jatah THR.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Bupati Cilacap Syamsul. Ia menegaskan bahwa KPK tetap bekerja memantau dugaan praktik korupsi, termasuk permintaan jatah THR di tingkat daerah, meskipun telah memasuki masa libur Lebaran.

Mengingat saat ini memasuki hari ke-25 Ramadan, Asep mengingatkan bahwa masih ada waktu sekitar lima hari ke depan menjelang hari raya.

“Jangan berpikir bahwa kami karena Lebaran terus kami mau mudik, pulang, dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi di rentang waktu ke depan ini,” ungkap Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/3/2026).

KPK memastikan akan terus mengawasi jalannya pemerintahan di daerah selama masa libur panjang. “Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Asep menekankan agar para kepala daerah berkomitmen untuk tidak menghalalkan segala cara dalam memperoleh THR. Ia memastikan tim penyidik KPK akan tetap bekerja secara maksimal meski telah memasuki masa libur Lebaran.

Pejabat daerah diminta untuk tidak meremehkan pengawasan dari lembaga antirasuah tersebut pada periode rawan ini. “Jadi jangan pikir ‘wah mungkin nanti penyidik-penyidiknya pada mudik’, tidak,” kata dia.

KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penyelenggara negara menerima segala bentuk gratifikasi menjelang hari raya. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pejabat daerah, maka penindakan tegas akan segera dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban penindakan muncul ketika upaya pencegahan dan peringatan melalui surat edaran tetap diabaikan.

“Karena sudah diberikan peringatan, sudah disampaikan surat edaran, tetapi masih tetap melakukan seperti itu, menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan penindakan,” paparnya.

Ketidakpatuhan terhadap larangan gratifikasi tersebut dipastikan akan berujung pada proses hukum. “Karena upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan, tetap tidak diindahkan, tetap tidak diikuti, ya, penindakan harus dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK baru saja menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap jajaran kepala dinas untuk kebutuhan THR.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan: Christian | Editor: Rivaldi

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menuju Dasawindu: Ketika Sekolah Menjadi Ruang Bertumbuh Bersama
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID– Memasuki usia ke-80 tahun, SMA Kolese De Britto…
UEFA Ancam Lengserkan Gianni Infantino dari Presiden FIFA Lewat Mosi Tidak Percaya
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden FIFA, Gianni Infantino, kini menghadapi tekanan…
Survei LKPI: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Prabowo pada Semester I 2026 Tembus 79,3 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Prabowo…
Di Tengah Ketidakpastian Global, Pembiayaan Baru Adira Finance Tumbuh 18 Persen pada Semester I 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global akibat…
Malam yang Menyatukan Budaya, Seni, dan Persaudaraan di De Britto
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID– Di bawah cahaya lampu yang hangat dan iringan…