Pimpinan Kampus Katolik Resah dengan Rusaknya Tatanan Hukum dan Demokrasi Jelang Pemilu

pranusa.id February 3, 2024

Para Rektor Perguruan Tinggi Katolik Indonesia yang tergabung dalam APTIK sikapi kondisi politik jelang Pemilu 2024. Foto : Istimewa

Laporan: Azharul Hakim | Sapanusa.id

PRANUSA.ID– Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) menyelenggarakan pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Komplek Kampus Pakuwon City UKWMS, Surabaya Sabtu (03/02).

Pertemuan itu menyikapi atas kondisi tatanan hukum dan demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2024.

Mereka menyerukan terselenggaranya Pemilu yang berkualitas, bermartabat, jujur dan adil.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Koordinator APTIK Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H., LL.M., yang merupakan Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Nurhartanto dalam pembacaan tersebut menilai, praktik penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi dan nepotisme serta penegakan hukum yang semakin menyimpang.

Semangat reformasi dan konstitusi negara telah mengoyak hati nurani dan rasa keadilan bangsa Indonesia.

“Kami para Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Katolik Indonesia yang tergabung dalam APTIK sangat resah dengan kondisi di tanah air tercinta atas rusaknya tatanan hukum dan demokrasi Indonesia menjelang Pemilu Serentak 2024,” ucap Nurhartanto.

Terdapat enam pernyataan sikap yang disampaikan. Pertama, kata Nurhartanto, presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan azas-azas pemerintahan yang baik.

Presiden dan segenap jajarannya, lanjut Nurhartanto, juga harus memegang teguh sumpah jabatan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme serta melakukan penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerjanya,” ucapnya.

Kedua, ia mengatakan penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi azas pemilu yang LUBER JURDIL untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sesuai dengan hati nuraninya tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apapun.

Ketiga, ungkap Nurhartanto, aparat negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia Indonesia (POLRI) selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak tertentu.

“Keempat, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak kebebasan berekspresi setiap warga negaranya sebagai bagian dari hak asasi manusia,” lanjut Nurhartanto.

Kelima, kata dia, dalam masa kampanye sampai dengan pelaksanaan pemilihan umum dan sesudahnya, harus mengutamakan pendekatan damai tanpa kekerasan.

Terakhir, ia mengatakan semua Perguruan Tinggi di Indonesia harus terlibat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di saat pemilihan umum.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08