Potensi Langgar HAM, Koalisi Nilai RPerpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Berlebihan

pranusa.id May 27, 2020

Foto TNI Indonesia. (Antara/M. Risyal Hidayat)

PRANUSA.ID — Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait rencana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme berlebihan dan berpotensi mengancam kehidupan kehidupan hukum dan HAM di Indonesia.

“Kami menilai pengaturan tentang kewenangan TNI di dalam rancangan peraturan presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme terlalu berlebihan,” kata koalisi masyarakat, Rabu (27/5/2020).

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti beberapa masalah serius yang dapat mengganggu mekanisme criminal justice system di Indonesia.

Pertama, kebijakan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum sehingga justru memberikan mandat yang sangat luas kepada TNI melalui fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

“Penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI kepada warga negara di dalam negeri melalui fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan tidak hanya berbahaya, tapi juga sama saja memberikan cek kosong bagi militer,” kata peneliti Imparsial Husein Ahmad dilansir dari Jawapos.com, Selasa (26/5/2020).

Dengan begitu, RPerpres tersebut justru membuat TNI dapat memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, yaitu menindak terorisme secara langsung dan mandiri di dalam negeri. Akibatnya, tugas TNI tidak lagi sesuai dengan hakikat awal pembentukan militer sebagai alat pertahanan negara.

Dalam rancangan tersebut, TNI juga dapat menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, serta operasi lainnya yang tidak dijelaskan secara rinci. “Peraturan presiden ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait operasi lainnya,” kata koalisi.

Pemberian mandat dan kewenangan yang sangat luas kepada TNI berujung pada ancaman kehidupan hukum dan HAM, serta berdemokrasi di Indonesia.

“Dengan pasal ini, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia,” tulis koalisi. (Cornelia/Pranusa)

TAG: , ,
Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26