Potensi Langgar HAM, Koalisi Nilai RPerpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Berlebihan

pranusa.id May 27, 2020

Foto TNI Indonesia. (Antara/M. Risyal Hidayat)

PRANUSA.ID — Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait rencana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme berlebihan dan berpotensi mengancam kehidupan kehidupan hukum dan HAM di Indonesia.

“Kami menilai pengaturan tentang kewenangan TNI di dalam rancangan peraturan presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme terlalu berlebihan,” kata koalisi masyarakat, Rabu (27/5/2020).

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti beberapa masalah serius yang dapat mengganggu mekanisme criminal justice system di Indonesia.

Pertama, kebijakan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum sehingga justru memberikan mandat yang sangat luas kepada TNI melalui fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

“Penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI kepada warga negara di dalam negeri melalui fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan tidak hanya berbahaya, tapi juga sama saja memberikan cek kosong bagi militer,” kata peneliti Imparsial Husein Ahmad dilansir dari Jawapos.com, Selasa (26/5/2020).

Dengan begitu, RPerpres tersebut justru membuat TNI dapat memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, yaitu menindak terorisme secara langsung dan mandiri di dalam negeri. Akibatnya, tugas TNI tidak lagi sesuai dengan hakikat awal pembentukan militer sebagai alat pertahanan negara.

Dalam rancangan tersebut, TNI juga dapat menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, serta operasi lainnya yang tidak dijelaskan secara rinci. “Peraturan presiden ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait operasi lainnya,” kata koalisi.

Pemberian mandat dan kewenangan yang sangat luas kepada TNI berujung pada ancaman kehidupan hukum dan HAM, serta berdemokrasi di Indonesia.

“Dengan pasal ini, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia,” tulis koalisi. (Cornelia/Pranusa)

TAG: , ,
Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019