PPKM Darurat Diterapkan: Sekolah Berlangsung Online dan Mal Ditutup

pranusa.id July 1, 2021

Ilustrasi: Penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. (Dok. Pranusa.ID)

PRANUSA.ID– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

“Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Jokowi menuturkan bahwa PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Ia pun meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan. 

“Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” tegas Jokowi.

Implementasi PPKM Darurat

Dalam paduan implementasi PPKM Darurat, beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang diberlakukan adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar juga harus dilakukan secara online atau daring.

Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas pengujung 50 persen. Sementara bagi apotek diperbolehkan buka selama 24 jam. Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, mal serta pusat perdagangan ditutup selama dilakukan PPKM Darurat tersebut.

 

Laporan: Lilianus Lejap

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26