
JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Permohonan tersebut berkaitan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026).
“Mengadili: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” tegasnya.
Hakim menilai bahwa langkah penyidik KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu turut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Atas dasar tersebut, seluruh petitum yang diajukan oleh kubu Yaqut dinyatakan gugur.
Sebelumnya, pihak Yaqut mengajukan gugatan praperadilan dengan dalih bahwa KPK belum mengantongi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa alat bukti dari penyidik tidak memiliki relevansi dengan unsur pokok delik korupsi, yaitu kerugian negara. Mereka bersikeras bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, penetapan tersangka mutlak harus didahului oleh bukti nyata adanya kerugian negara yang pasti (delik materiil).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Meski keduanya belum ditahan, lembaga antirasuah tersebut telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa cegah ke luar negeri bagi Yaqut dan Ishfah selama enam bulan ke depan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.
Guna mengusut tuntas kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi krusial. Lokasi tersebut meliputi kediaman Yaqut di kawasan Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dari serangkaian operasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, properti, hingga kendaraan roda empat.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik dugaan korupsi manipulasi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Laporan: Christian | Editor: Arya