Puan Maharani Tegaskan APBN untuk Kesejahteraan Rakyat | Pranusa.ID

Puan Maharani Tegaskan APBN untuk Kesejahteraan Rakyat


Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Geraldi/Man)

PRANUSA.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, setiap Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, melalui fungsi anggaran terhadap APBN, melakukan upaya agar pemerintah dalam menjalankan program pembangunan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“APBN hadir dalam menanggulangi urusan rakyat di bidang sosial, ekonomi, budaya dan religius,” kata Puan saat membacakan pidato Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada Rapat Paripurna ke-11 DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini turut menjelaskan fokus kebijakan fiskal pada tahun 2021, masih diarahkan pada tiga hal, yaitu, penanggulangan pandemi Covid-19, program pemulihan sosial dan ekonomi nasional, serta penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN).

Di sisi lain, pada tahun 2021, anggaran program penanggulangan pandemi dan PEN ditetapkan sebesar Rp699,43 triliun.

Program pemulihan ekonomi dan sosial tersebut diarahkan untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial dan dukungan bagi dunia usaha.

“Dalam situasi pandemi Covid-19, penyelesaian program strategis nasional menjadi sangat penting agar tidak menjadi proyek mangkrak. Oleh karena itu diperlukan strategi yang efektif dalam menyelesaikannya di tengah kondisi fiskal yang tertekan untuk kebutuhan penanganan pandemi Covid-19,” pesannya.

Selanjutnya, tambah Puan, DPR RI mengapresiasi telah diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada kementerian dan lembaga serta para gubernur sebagai tindak lanjut telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

“Pelaksanaan DIPA tersebut agar dapat dikelola dengan efektif dan efisien sehingga sejak awal tahun 2022, berbagai program pemerintah telah hadir dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujar Puan.

Diketahui, dalam penutupan masa sidang ini pula juga turut dilakukan Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Termasuk juga menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU. *(rdn/sf)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top