Pungli dari Lurah, Gibran Keliling Minta Maaf dan Kembalikan Uang ke Warga

pranusa.id May 2, 2021

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Dok. Gesuri).

PRANUSA.ID– Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka langsung mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu, terkait adanya pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga.

Gibran yang didampingi oleh Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, mendatangi beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per toko.

Gibran kemudian meminta maaf kepada warga yang telah dipungut uangnya.

“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” kata Gibran saat bertemu dengan pemilik toko yang dipungut.

Gibran menjelaskan ada 145 toko yang diminta uang pungli di Kelurahan Gajahan dengan total sebesar Rp11,5 juta. Keseluruhan uang itu akan dikembalikan oleh Camat kepada warga yang dipungut.

Gibran menjelaskan penarikan zakat dari warga yang di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, jelas tidak boleh dilakukan dan telah menyalahi aturan.

“Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu,” kata Gibran.

Gibran telah mencopot Lurah Gajahan yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu. Kasus ini akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Meskipun katanya pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, bahkan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menegaskan itu tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh diteruskan.

“Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu,” kata Gibran.

Kata Gibran,meski warga ikhlas memberikan uang zakatnya, hal tersebut tetap tak boleh dilakukan karena ada aturannya, termasuk harus melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Gibran mengimbau kepada masyarakat tidak takut menolak pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya. “Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan,” kata Gibran.

Lurah Gajahan Suparno mulai dibebastugaskan dari jabatannya mulai besok, Senin (3/5).

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08