Rapid Test di RS Swasta, MPR: Ada Peluang Terjadi Penyimpangan | Pranusa.ID

Rapid Test di RS Swasta, MPR: Ada Peluang Terjadi Penyimpangan


Ilustrasi rapid test. (shutterstock)

PRANUSA.ID — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai penyimpangan dan komersialisasi rapid test atau tes cepat virus corona (Covid-19) berpeluang terjadi jika pemerintah tidak turun tangan.

“Mengingat adanya peluang terjadinya penyimpangan dan komersialisasi tes Covid-19 yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes tersebut,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Untuk itu, dia mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap potensi oknum rumah sakit tertentu yang menjadikan rapid test sebagai lahan bisnis.

Menurut Bamsoet, peluang penyimpangan dan komersialisasi tes Covid-19 itu akan merugikan masyarakat.

Mengingat sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mewajibkan rapid test bagi awak dan penumpang angkutan laut serta udara.

Hal itu tentu menyebabkan orang-orang yang bepergian jarak jauh harus menyertakan hasil rapid test. Tarif pelayanan rapid test sendiri dipatok maksimal Rp 150 ribu dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang diterbitkan Kemenkes.

Namun, dia mengimbau masyarakat tak perlu khawatir. Dia meminta masyarakat yang membutuhkan penanganan darurat terkait corona agar segera memeriksakan diri ke rumah sakit.

“Agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah yang menangani Covid-19 agar segera mendapat pertolongan, dan semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” tandas dia.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top