Resmi, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Menjadi Dua Hari Saja | Pranusa.ID

Resmi, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Menjadi Dua Hari Saja


Ilustrasi. Sumber : Joss.co.id

PRANUSA.ID– Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama menjadi tinggal dua hari.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2).

Lima hari cuti bersama 2021 yang dipangkas, yakni pada 12 Maret cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad; tanggal 17, 18, 19 Mei cuti bersama Idul Fitri; dan 27 Desember cuti bersama Natal.

Sementara, tanggal cuti bersama yang tetap diberlakukan, yakni pada 12 Mei di momen Idul Fitri dan 24 Desember saat momen perayaan Natal. Ini ditetapkan agar memudahkan Polri mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” kata Muhadjir. 

Pola dimana setelah libur panjang ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan ditambah 

mobilitas masyarakat cenderung naik menjadi alasan pemangkasan tersebut. Di samping, kurva peningkatan Covid-19 sendiri belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. 

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” ujarnya.

Perubahan hari libur cuti bersama tersebut kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin (22/2) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.

 

Laporan: Jessica C. Ivanny

Editor: Mariano Lejap

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top