Ridwan Kamil Kutuk Praktik ‘Tidur Bareng Bos’ demi Perpanjang Kontrak Kerja

pranusa.id May 9, 2023

Ridwan Kamil. (Humas Jabar)

PRANUSA.ID — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melontarkan reaksi keras atas kasus ‘tidur bareng bos’ atau staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja karyawan perempuan yang terjadi di perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Kasus itu pertama kali beredar di media sosial dan kemudian viral menarik perhatian publik. Atas kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun melakukan penyelidikan dan penelusuran.

Menurut Ridwan Kamil, jika oknum tersebut terbukti memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pelecehan seksual di dunia kerja, maka hal tersebut sudah masuk ke ranah kriminal.

“Komen pertama itu tidak boleh terjadi, itu kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (9/5/2023).

“Tidak boleh terjadi apakah itu oknum apakah itu sifatnya hal baru yang mewabah, harus dihentikan,” tambah dia.

Untuk itu, Ridwan Kamil pun mengungkap telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera menginvestigasi dan menelusuri kemungkinan terjadinya kasus serupa di perusahaan-perusahaan lainnya.

“Maka Disnakertrans Jabar sudah melakukan penelitian investigasi dan kalau sudah ke kriminal kita lapor ke kepolisian dan tidak boleh terulang lagi karena indikasinya bukan di satu perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial AD mengaku mengalami pelecehan seksual di tempat kerjanya yang berada di Kabupaten Bekasi.

AD menuturkan diajak staycation atau menginap di hotel oleh manajer di perusahaan tersebut. Staycation ini, kata dia, menjadi syarat supaya si manajer mau memperpanjang kontrak kerjanya.

Cerita tentang paksaan staycation bagi para pekerja sebagai syarat perpanjangan kontrak ini lebih dulu viral di media sosial.

Usai kasus tersebut viral, Disnakertrans Jabar juga segera melakukan investigasi. Menyusul investigasi ini, Dinakertrans Jabar telah mendeteksi dua perusahaan yang memberlakukan syarat ‘tidur bareng bos’.

Disnakertrans menemukan ada oknum di dua perusahaan di Kabupaten Bekasi teridentifikasi menjalankan praktik tersebut.

“(Oknum ada di) PT. MI dan PT. IE,” ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Minggu (7/5/2023).

Taufik memaparkan, setelah kasus staycation viral, pihaknya langsung melakukan investigasi pada Jumat (5/5) kemarin. Hasilnya didapati jika ada perusahaan yang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan. (*)

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Marsianus M. M.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019