Ridwan Kamil Kutuk Praktik ‘Tidur Bareng Bos’ demi Perpanjang Kontrak Kerja

pranusa.id May 9, 2023

Ridwan Kamil. (Humas Jabar)

PRANUSA.ID — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melontarkan reaksi keras atas kasus ‘tidur bareng bos’ atau staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja karyawan perempuan yang terjadi di perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Kasus itu pertama kali beredar di media sosial dan kemudian viral menarik perhatian publik. Atas kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun melakukan penyelidikan dan penelusuran.

Menurut Ridwan Kamil, jika oknum tersebut terbukti memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pelecehan seksual di dunia kerja, maka hal tersebut sudah masuk ke ranah kriminal.

“Komen pertama itu tidak boleh terjadi, itu kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (9/5/2023).

“Tidak boleh terjadi apakah itu oknum apakah itu sifatnya hal baru yang mewabah, harus dihentikan,” tambah dia.

Untuk itu, Ridwan Kamil pun mengungkap telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera menginvestigasi dan menelusuri kemungkinan terjadinya kasus serupa di perusahaan-perusahaan lainnya.

“Maka Disnakertrans Jabar sudah melakukan penelitian investigasi dan kalau sudah ke kriminal kita lapor ke kepolisian dan tidak boleh terulang lagi karena indikasinya bukan di satu perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial AD mengaku mengalami pelecehan seksual di tempat kerjanya yang berada di Kabupaten Bekasi.

AD menuturkan diajak staycation atau menginap di hotel oleh manajer di perusahaan tersebut. Staycation ini, kata dia, menjadi syarat supaya si manajer mau memperpanjang kontrak kerjanya.

Cerita tentang paksaan staycation bagi para pekerja sebagai syarat perpanjangan kontrak ini lebih dulu viral di media sosial.

Usai kasus tersebut viral, Disnakertrans Jabar juga segera melakukan investigasi. Menyusul investigasi ini, Dinakertrans Jabar telah mendeteksi dua perusahaan yang memberlakukan syarat ‘tidur bareng bos’.

Disnakertrans menemukan ada oknum di dua perusahaan di Kabupaten Bekasi teridentifikasi menjalankan praktik tersebut.

“(Oknum ada di) PT. MI dan PT. IE,” ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Minggu (7/5/2023).

Taufik memaparkan, setelah kasus staycation viral, pihaknya langsung melakukan investigasi pada Jumat (5/5) kemarin. Hasilnya didapati jika ada perusahaan yang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan. (*)

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Marsianus M. M.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08