RUU DKJ Atur Syarat Pemenang Pilkada Tetap Suara 50 Persen Plus 1

pranusa.id March 19, 2024

Laporan: Antara

PRANUSA.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.

“Jadi bisa kita putuskan ya kita untuk pemilihan tetap, 50 plus 1,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan keputusan akhir dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

Keputusan tersebut diambil setelah tujuh fraksi dan DPD RI menyatakan setuju dengan usulan pemerintah tersebut, sedangkan hanya dua fraksi yang menghendaki agar pemenang pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan suara terbanyak seperti pilkada di provinsi Indonesia lainnya.

“Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lain menyatakan setuju,” ujarnya.

Kemudian, DPR juga sepakat dengan usulan pemerintah terkait mekanisme pilkada DKJ akan dilakukan dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

Selain itu, penyelenggaraan pilkada DKJ akan dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Diketahui, keputusan tersebut menganulir keputusan rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ yang digelar pada Senin siang, di mana DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya digelar satu putaran.

Dengan demikian, penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 perolehan suara itu akan sama seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati agar gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Keputusan tersebut menganulir Pasal 10 draf RUU DKJ sebagaimana usul DPR yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

“Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI,” kata Supratman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Polemik RI Gabung BoP, Ketua MPR Minta Masyarakat Percaya Langkah Diplomasi Presiden
JAKARTA, PRANUSA.ID- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani…
Apresiasi Puspom TNI Tahan 4 Oknum BAIS, HAM-I Bandingkan Transparansi Kasus Andrie Yunus dengan KM 50
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan…
Jelang Idulfitri 1447 H, Ketua DPD RI Serukan Semua Pihak Tahan Diri dari Konflik Global
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan…
Anggota Komisi III DPR Minta Penyerang Andrie Yunus Disidang di Peradilan Umum
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi…
Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Terancam 7 Tahun Penjara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI)…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40