
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai Gerindra, Yosafat Yosef Lima, angkat bicara menanggapi polemik ganti rugi lahan sawah milik warga Desa Dile, Kecamatan Detusoko, yang tertimbun material proyek jalan Ende–Wolowaru.
Yosafat menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur daerah seharusnya tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat kecil.
Ia mendesak pihak kontraktor pelaksana, PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC), untuk segera bertanggung jawab atas hilangnya lahan pertanian warga.
“Kami meminta kontraktor menepati komitmennya, bukan terus memberikan janji tanpa realisasi,” tegas Yosafat melalui keterangan tertulisnya.
Yosafat menilai Pemerintah Kabupaten Ende perlu turun tangan secara proaktif guna memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan adil, transparan, serta memiliki kepastian hukum dan waktu.
“Jangan biarkan masyarakat menanggung kerugian akibat pembangunan,” ujar Yosafat.
Guna memperjuangkan aspirasi warga terdampak, Yosafat menyatakan siap mendorong jajaran pimpinan DPRD Ende untuk memanggil seluruh pihak terkait dalam forum resmi parlemen.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan, bila tidak ada solusi maka diminta untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan stakeholder terkait termasuk kontraktor,” kata Yosafat.
Selain itu, pihak DPRD bersiap melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan bersama dinas teknis untuk meminta dokumen klarifikasi tertulis dari manajemen PT BCTC.
Sebagai Ketua Tani Merdeka Kabupaten Ende, Yosafat mengaitkan persoalan penimbunan sawah ini dengan agenda strategis nasional di sektor ketahanan pangan.
“Pak presiden prabowo sangat mendukung bidang pertanian, dalam mewujudkan swasembada pangan, jadi pihak kontraktor jangan main-main,” kata Yosafat.
Ia berkomitmen melaporkan dinamika kasus penimbunan lahan sawah di Desa Dile ini ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka di Jakarta untuk mendapatkan atensi serta pengawalan khusus.
Laporan: Marsianus | Editor: Michael