
ENDE, PRANUSA.ID — Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) Cabang Ende menaruh perhatian serius terhadap persoalan hilangnya lahan sawah milik Amatus Setu (72), warga Desa Dile, Kecamatan Detusoko, akibat penimbunan material proyek preservasi jalan Ende–Wolowaru KM 24 oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC).
Ketua Kesatuan Buruh Marhaenis Kabupaten Ende Donatus Seda menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat mendukung penuh pembangunan infrastruktur, namun tidak dengan cara mengorbankan dan merugikan hak-hak rakyat kecil.
“Namanya pembangunan kami dukung, hanya pembangunan yang model seperti apa. Artinya tidak merugikan salah satu pihak,” ujar Donatus melalui pesan tertulisnya.
Donatus mengungkapkan bahwa meski pengerjaan proyek telah rampung, pihak kontraktor pelaksana belum membayarkan ganti rugi sepeser pun kepada pemilik lahan sejak pertengahan tahun lalu.
“Sejak agustus 2025 tahun lalu, satu persen, satu rupiah pun belum dibayar,” kata Donatus.
Merespons polemik yang berlarut-larut tersebut, KBM Ende menyatakan sikap tegas untuk mengawal advokasi hak-hak Amatus hingga tuntas guna mengembalikan sumber mata pencaharian utamanya.
Pihaknya mendesak Bupati Ende segera memanggil jajaran direksi PT BCTC untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lahan pertanian milik warga.
Selain itu, KBM Ende mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Dinas PUPR Kabupaten Ende untuk segera turun ke lokasi guna mengukur serta mendata ulang nilai kerugian warga.
Donatus menuntut kepastian pembayaran ganti rugi paling lambat 14 hari kerja setelah proses pengukuran selesai, di samping mendesak PT BCTC dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melakukan normalisasi lahan.
Apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, KBM Ende berkomitmen menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Ende serta mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Komnas HAM.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya