Sebut Dapat Pahala, Muhammadiyah: Menyayangi Anjing Termasuk Akhlak Baik

pranusa.id March 15, 2021

Anjing liar (pixabay)

PRANUSA.ID — Seorang wanita berhijab dengan cadar bernama Hesti Sutrisno yang memelihara 70 anjing liar di shelter yang didirikannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu mengaku mendapatkan protes penolakan dari sekelompok orang.

Menanggapi hal itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai bahwa sebetulnya tidak ada permasalahan bagi seseorang yang ingin merawat anjing-anjing liar jika dilihat secara etika.

“Kalau dari segi hukum Islam saya tidak tahu, tapi jika dari segi etika, bagus seseorang menyayangi binatang termasuk anjing karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” kata Dadang dilansir CNN Indonesia, Senin (15/3/2021).

Bahkan, ia mengatakan bahwa orang yang merawat anjing liar justru akan mendapatkan pahala sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis dalam ajaran Islam soal Allah SWT memberikan pahala kepada seseorang yang memberikan minuman kepada anjing.

Dari Abu Hurairah, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245).

Dadang kemudian membandingkan hal-hal yang ada dalam ajaran Islam tersebut dengan kasus Hesti yang memelihara anjing-anjing dengan baik. Meski sudah baik, ia mengingatkan agar anjing-anjing itu tidak sampai mengganggu para tetangga.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pemeliharaan terhadap anjing-anjing liar juga merupakan perwujudan kesenangan seseorang yang harus dihormati. Untuk itu, Dadang meminta pihak-pihak yang keberatan jangan sampai melakukan pengusiran.

“Saya kira kalau tidak mengganggu, kepada mereka jangan mempersekusi. Biarkan saja itu juga salah satu kesenangan orang yang harus dihormati,” ujar Dadang.

Laporan: Kris
Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Jaksa Dakwa dr Tifa Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Jokowi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana…
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Puan: DPR Akan Tindak Lanjuti Sesuai Mekanisme
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan…
Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam…
Kecewa Bukti Diabaikan, Nadiem Makarim Lawan Vonis Kasus Chromebook Lewat Banding dan Laporan KY
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Resmikan Gerai Baru di Bekasi, The Bath Box Luncurkan Koleksi Krim Tangan Eksklusif
BEKASI, PRANUSA.ID – Jenama perawatan tubuh lokal The Bath Box…