Sebut Dapat Pahala, Muhammadiyah: Menyayangi Anjing Termasuk Akhlak Baik

pranusa.id March 15, 2021

Anjing liar (pixabay)

PRANUSA.ID — Seorang wanita berhijab dengan cadar bernama Hesti Sutrisno yang memelihara 70 anjing liar di shelter yang didirikannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu mengaku mendapatkan protes penolakan dari sekelompok orang.

Menanggapi hal itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai bahwa sebetulnya tidak ada permasalahan bagi seseorang yang ingin merawat anjing-anjing liar jika dilihat secara etika.

“Kalau dari segi hukum Islam saya tidak tahu, tapi jika dari segi etika, bagus seseorang menyayangi binatang termasuk anjing karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” kata Dadang dilansir CNN Indonesia, Senin (15/3/2021).

Bahkan, ia mengatakan bahwa orang yang merawat anjing liar justru akan mendapatkan pahala sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis dalam ajaran Islam soal Allah SWT memberikan pahala kepada seseorang yang memberikan minuman kepada anjing.

Dari Abu Hurairah, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245).

Dadang kemudian membandingkan hal-hal yang ada dalam ajaran Islam tersebut dengan kasus Hesti yang memelihara anjing-anjing dengan baik. Meski sudah baik, ia mengingatkan agar anjing-anjing itu tidak sampai mengganggu para tetangga.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pemeliharaan terhadap anjing-anjing liar juga merupakan perwujudan kesenangan seseorang yang harus dihormati. Untuk itu, Dadang meminta pihak-pihak yang keberatan jangan sampai melakukan pengusiran.

“Saya kira kalau tidak mengganggu, kepada mereka jangan mempersekusi. Biarkan saja itu juga salah satu kesenangan orang yang harus dihormati,” ujar Dadang.

Laporan: Kris
Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08