Sekretaris KPU SBB Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

pranusa.id July 1, 2022

ILUSTRASI: Tersangka ditahan karena kasus korupsi

PRANUSA.ID — Sekretaris KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, MDL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp20 miliar untuk pilkada serentak pada 5 Februari 2017.

“Selain MDL, penyidik juga menetapkan bendahara pengelola dana hibah tahun 2016-2017 berinisial MAB sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (1/7/2022).

Pada pertengahan April 2022, MDL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPU Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp9 miliar.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Maluku melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang terpenuhi.

Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara ini dan proses pemanggilan sejumlah pihak guna diperiksa sebagai saksi masih berlanjut pada awal pekan depan.

“Mereka yang telah diperiksa sebagai saksi sejak awal adalah mantan komisioner KPU 2014-2019, ketua dan bendahara PPK dari beberapa kecamatan, bendahara pengelola dana hibah tahun anggaran 2016-2017, sekretaris dan staf KPU SBB, Kasubag Hukum, Kasubag Teknik, dan tiga orang dari pihak swasta,” jelas Wahyudi.

Menjelang pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan anggaran pilkada 2017.

Sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, lima KPU di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak ini mengajukan usulan anggaran yang bervariasi pada tahun 2016.

KPU SBB lalu mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp20 miliar.

Meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, Kejati Maluku belum menyebutkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini. (*)
Reporter: Antara

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Gubernur Melki Evaluasi Tanggap Darurat Gempa Flores, Penanganan Disesuaikan Kondisi Tiap Daerah
NUSA TENGGARA TIMUR, PRANUS.ID– Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades…
Pasca Gempa Flores, Perokris PT PLN UIW NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kabupaten Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Keluarga Besar Persekutuan Rohani Kristen (Perokris) Pegawai…
Kabut Asap Karhutla Kian Memburuk, Kualitas Udara Kota Pontianak Tembus Kategori Berbahaya
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas…
Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Komisi II DPR: Ancam Demokrasi Desa
JAKARTA, PRANUSA.ID — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin…
Jokowi Siap Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu, Sekjen Peradi Bersatu: Momen Pembelajaran untuk Publik
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan…