Selain Denda Rp100 Juta, Tolak Vaksin Sinovac Bisa Berujung Penjara 1 Tahun

pranusa.id January 12, 2021

Ilustrasi penjara. (Bantenhits.com)

PRANUSA.ID — Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa warga Indonesia wajib berturut serta dalam program vaksinasi Covid-19. Jika ada yang menolak divaksin, maka siap-siap diberikan sanksi pidana.

“Jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” kata Edward dalam sebuah webinar sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (8/1) lalu.

Sanksi pidana tersebut berupa hukuman kurungan penjara selama paling lama setahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya pada Pasal 93 yang berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Adapun bunyi Pasal 9 ayat (1) yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Edward menilai hukuman pidana inilah yang akan menjadi alternatif paling akhir untuk diterapkan. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan usai seluruh instrumen penegakan hukum lainnya tidak berfungsi.

“Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 dengan tingkat efikasi 65,3 persen.

Hal itu dilakukan usai penerbitan fatwa halal terhadap vaksin Covid-19 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rangkaian vaksinasinya sendiri akan dilakukan pemerintah mulai esok, Rabu (13/1/2021). *(Crn)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tanggapi Manuver PDIP, AHY Sebut Kehadiran Partai Oposisi Sebagai Sebuah Keniscayaan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono…
Tanggapi Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Wapres Gibran Minta Publik Hormati Proses Hukum
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi penahanan…
Menko Zulkifli Hasan Sebut Program MBG untuk Sekolah Elite Akan Disetop
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan…
Polda Jateng Gandeng IPOT Transformasi AI dan Literasi Finansial Generasi Muda eSports di Kapolda Jateng Cup 2026
SURAKARTA, PRANUSA.ID – Ribuan peserta dan pengunjung memadati De Tjolomadoe…
Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I Capai 5,61 Persen, Kalahkan Negara G20 dan ASEAN
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa…