
JAKARTA, PRANUSA.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memastikan lembaganya telah menyerahkan hasil kajian pencegahan tindak pidana korupsi di sektor partai politik beserta rekomendasi konkretnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani pada Sabtu (25/4/2026).
“Kami telah menyampaikan secara resmi hasil kajian berikut rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” ujarnya.
Dalam dokumen yang mengidentifikasi titik rawan korupsi dari proses kaderisasi hingga pembiayaan partai tersebut, lembaga antirasuah ini turut mendesak tiga agenda prioritas yang salah satunya adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.
“Pembatasan penggunaan uang fisik penting untuk mengurangi praktik pembelian suara yang selama ini sulit diawasi,” jelas Budi.
Melalui rumusan rekomendasi yang menargetkan akar persoalan politik uang tersebut, sistem demokrasi dan tata kelola kepartaian di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta murni berbasis kapasitas.
Laporan: Hendri | Editor: Arya