
JAKARTA, PRANUSA.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memaparkan hasil kajian Direktorat Monitoring di Jakarta pada Sabtu (25/4/2026) yang menyoroti rapuhnya integritas proses demokrasi akibat rentannya sistem rekrutmen penyelenggara pemilihan umum.
“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ungkap Budi.
Berangkat dari temuan krisis kredibilitas pada tahun 2025 tersebut, lembaga antirasuah ini merumuskan lima poin rekomendasi strategis yang diawali dengan desakan untuk memperbaiki mekanisme seleksi agar rekam jejak kandidat dapat diawasi penuh oleh publik.
“Kedua, KPK menyarankan penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain dengan menetapkan persyaratan minimal keanggotaan dan menghapus ketentuan yang membuka celah intervensi elite politik terhadap pilihan calon legislatif maupun kepala daerah,” jelasnya.
Langkah penataan internal kepartaian tersebut juga harus diiringi dengan reformasi sistem pembiayaan kampanye melalui pembatasan transaksi tunai demi mempersempit ruang gerak praktik politik uang.
“Keempat, KPK mendukung penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik yang berlangsung secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah, guna menekan potensi kecurangan manual dan mempercepat proses penghitungan yang lebih akuntabel,” urainya.
Sebagai fondasi terakhir, penguatan regulasi melalui perluasan subjek hukum pidana dan harmonisasi aturan pemilihan mutlak dieksekusi agar sistem politik nasional ke depan benar-benar bersih dari intervensi koruptif.
Laporan: Severinus | Editor: Arya