Setelah Ramp Check, Bus Sriwijaya yang Masuk Jurang Ternyata Memang Tak Layak Jalan

pranusa.id December 24, 2019

(Gambar: merdeka.com)

 

PRANUSA.ID — Berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 10 Tahun 2017, ramp check merupakan pemeriksaan kelayakan sarana transportasi yang difokuskan pada pemeriksaan yang penting, seperti administrasi, teknis, dan penunjang.

Berikut dijabarkan lebih lanjut apa saja yang termasuk pemeriksaan administrasi, teknis, dan penunjang.

Pertama, pemeriksaan administrasi meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan.

Kedua, pemeriksaan teknis meliputi sistem penerangan, sistem pengereman, serta kelayakan ban depan dan ban belakang kendaraan.

Terakhir, pemeriksaan penunjang meliputi pengukur kecepatan (spidometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, penghapus kaca depan (wiper), kaca spion, dan klakson.

Setelah pihak Dinas Perhubungan Sumatera Selatan melakukan ramp check pada Bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan bus pada Selasa (24/12/2019) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, ternyata bus tersebut memang sudah tak layak jalan.

Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Nelson Firdaus.

“Isi ramp check-nya tidak sesuai dengan aturan, seharusnya tak beroperasi. Masih banyak permasalahan lain, bus ini memang semestinya tak layak jalan,” kata Nelson, Selasa (24/12/2019).

Lebih lanjut, Nelson mengemukakan bahwa mengenai sanksinya seperti apa nanti, setelah evakuasi selesai, baru dilakukan.

“Sekarang difokuskan untuk evakuasi,” tegasnya.

Diketahui Bus Sriwijaya yang mengangkut 37 penumpang dari Bengkulu menuju Palembang mengalami kecelakaan maut di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Kabarnya, kecelakaan tersebut mengakibatkan 24 orang meninggal dunia. Sementara itu, 13 orang lainnya dikabarkan luka-luka. Mereka segera dirujuk ke Rumah Sakit Besemah Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis lebih lanjut.

 

 

 

Penulis: Cornelia

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08